JAMBI,RADARDESA.CO – Proses relokasi pendamping desa, khususnya Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) P3MD Kabupaten di Provinsi Jambi Jumat (14/02) lalu menimbulkan protes. Protes ini dilayangkan salah seorang TA TTG yang bertugas di Kabupaten Bungo, Rhonal Febrian yang tak terima direlokasi ke Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Rhonal Febrian melalui rillis pers yang diterima Radardesa.co mengatakan, jika surat perintah tugas baru (SPT) yang ditandatangani Satker P3MD Provinsi Jambi diduga tanpa mengikuti proses yang telah diatur dalam SOP oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan,Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) Provinsi Jambi. Padahal, katanya SOP ini, dibuat oleh Kementrian Desa PDTT RI yang ditandatangani di kementrian desa pada bulan November 2016.