Radar Desa
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
Radar Desa
No Result
View All Result
Home Berita

Diduga Lakukan Pengancaman Bersenjata, Pria di Tebing Tinggi Diringkus Polsek

24 Januari 2026
in Berita, Berita Daerah, Tanjab Barat
0
Diduga Lakukan Pengancaman Bersenjata, Pria di Tebing Tinggi Diringkus Polsek
21
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RADARDESA.CO Kuala Tungkal,  – Aksi nekat seorang pria berinisial HO berakhir di balik jeruji besi. Ia diringkus Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi usai diduga mengancam seorang anggota Polri dengan senjata tajam jenis badik di Jalan Lintas WKS KM 01, kawasan Penurun Payo Buluh, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kamis (22/01/2026) petang.

 

Kapolres Tanjung Jabung Barat melalui Kapolsek Tebing Tinggi, IPDA Andi Ilham J, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku diduga melakukan pengancaman serius terhadap korban Aiptu Nicolast Tampubolon, yang saat itu tengah melintas di lokasi kejadian.

 

BacaLainnya

Pelarian Berakhir di Kebun Sawit, Dua DPO Narkoba Diciduk Polres Tanjab Barat

PAD Melonjak hingga 112 Persen, Bupati Anwar Sadat Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Jaringan Sabu Tanjab Barat Terbongkar, Dua Pelaku Ditangkap, Bandar Masih Buron

Peristiwa bermula sekitar pukul 17.00 WIB. Korban yang berjalan bersama dua saksi, Brigpol Riyan H.R. dan Ibrik, hendak menuju sebuah minimarket. Saat melintasi tanjakan Payo Buluh, pelaku tiba-tiba menghadang sambil berteriak kasar, “Berhenti kau,” sebanyak tiga kali.

 

Merasa ada yang tidak beres, korban menghentikan langkah dan menanyakan maksud pelaku. Namun situasi mendadak memanas ketika HO memperlihatkan sebilah badik yang terselip di pinggang kirinya. Dengan emosi memuncak, pelaku mengancam akan membunuh korban.

 

“Kubunuh kau,” ujar pelaku sembari memegang gagang badik dan berupaya mencabutnya dari sarung.

 

Pelaku bahkan menuduh korban memiliki urusan dengan istrinya. Tuduhan tersebut langsung dibantah korban karena tidak mengenal pelaku maupun keluarganya.

 

Beruntung, aksi berbahaya itu tidak berlanjut. Warga sekitar yang melihat keributan segera berdatangan dan berusaha melerai, sehingga pelaku mengurungkan niatnya.

 

Mendapat laporan adanya pengancaman menggunakan senjata tajam, Kapolsek Tebing Tinggi langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Arief Septiawan, S.H. beserta tim untuk bergerak cepat ke lokasi kejadian.

 

Sekitar pukul 17.45 WIB, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti. Polisi turut menyita barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis badik beserta sarungnya.

 

Atas perbuatannya, pelaku HO dijerat dengan pasal berlapis berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yakni:

Pasal 307 ayat (1) terkait penguasaan senjata tajam tanpa hak.

Pasal 448 ayat (1) huruf a terkait pemaksaan dan ancaman kekerasan terhadap orang lain.

 

“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah kami amankan di Polsek Tebing Tinggi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tegas IPDA Andi Ilham J.  (Dul/*)

Tags: Polres Tanjab Barat

Related Posts

Pelarian Berakhir di Kebun Sawit, Dua DPO Narkoba Diciduk Polres Tanjab Barat
Berita

Pelarian Berakhir di Kebun Sawit, Dua DPO Narkoba Diciduk Polres Tanjab Barat

17 Juni 2026
164
PAD Melonjak hingga 112 Persen, Bupati Anwar Sadat Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025
Berita

PAD Melonjak hingga 112 Persen, Bupati Anwar Sadat Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

15 Juni 2026
37
Jaringan Sabu Tanjab Barat Terbongkar, Dua Pelaku Ditangkap, Bandar Masih Buron
Berita

Jaringan Sabu Tanjab Barat Terbongkar, Dua Pelaku Ditangkap, Bandar Masih Buron

14 Juni 2026
19
Tim Opsnal Satreskrim Tanjab Barat Ringkus Pencuri Motor, BPKB dan STNK Berhasil Diamankan
Berita

Tim Opsnal Satreskrim Tanjab Barat Ringkus Pencuri Motor, BPKB dan STNK Berhasil Diamankan

14 Juni 2026
15
Dari Sampah Jadi Bernilai, Nurkholis Dukung Inovasi Paving Block Plastik di Muara Papalik
Berita

Dari Sampah Jadi Bernilai, Nurkholis Dukung Inovasi Paving Block Plastik di Muara Papalik

12 Juni 2026
8
Jaga Kondusivitas Daerah, Polres Tanjab Barat Hidupkan Semangat Gotong Royong Melalui Sabuk Kamtibmas
Berita

Jaga Kondusivitas Daerah, Polres Tanjab Barat Hidupkan Semangat Gotong Royong Melalui Sabuk Kamtibmas

10 Juni 2026
17
Next Post
Berkah Madani Cup 2026 Jadi Langkah Awal Cetak Atlet Andalan Tanjab Barat

Berkah Madani Cup 2026 Jadi Langkah Awal Cetak Atlet Andalan Tanjab Barat

Jaringan Sabu Lorong Maut Dibongkar, Empat Pelaku Diamankan Polisi

Jaringan Sabu Lorong Maut Dibongkar, Empat Pelaku Diamankan Polisi

Simpan Sabu 0,19 Gram, MI Diamankan Polisi di Kelurahan Patunas

Simpan Sabu 0,19 Gram, MI Diamankan Polisi di Kelurahan Patunas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULER

  • Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    14383 shares
    Share 5753 Tweet 3596
  • Tahapan dan Tata Cara Penyusunan RPJM Desa

    11753 shares
    Share 4701 Tweet 2938
  • Bolehkah Membawa HP Berisi Aplikasi Al-Qur’an ke Toilet? Ini Penjelasan dan Dalilnya

    8909 shares
    Share 3564 Tweet 2227
  • Kalender Kegiatan Pemerintahan Desa Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014

    8799 shares
    Share 3520 Tweet 2200
  • Mau Jadi Pendamping Desa? Ini Tugas Terbaru Pendamping Desa sesuai Permendesa 18 tahun 2019

    7776 shares
    Share 3110 Tweet 1944
Radar Desa

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD

Portal Berita Desa I PT.Radar Delta Nusantara

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Jenjang Karir
  • Media Patner

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD