Radar Desa
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
Radar Desa
No Result
View All Result
Home Berita

Jaringan Sabu Lorong Maut Dibongkar, Empat Pelaku Diamankan Polisi

26 Januari 2026
in Berita, Berita Daerah, Tanjab Barat
0
Jaringan Sabu Lorong Maut Dibongkar, Empat Pelaku Diamankan Polisi
23
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RADARDESA.CO Kuala Tungkal, – Upaya tegas Polres Tanjung Jabung Barat dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanjab Barat menggerebek kawasan yang dikenal sebagai “Lorong Maut” di Kelurahan Tungkal Harapan, Kecamatan Tungkal Ilir, dan berhasil meringkus empat orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Jumat (23/1/2026) siang.

 

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 21 paket sabu siap edar dengan berat total 6,51 gram bruto. Penindakan ini dilakukan setelah aparat menerima sejumlah laporan dari masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika di lokasi tersebut.

 

BacaLainnya

Perumda Tirta Raja Lakukan Peremajaan Pompa Booster Holindo untuk Tingkatkan Layanan

Bawa Arakan Sahur ke Dunia Robotika, Finalis IRIFair 2026 Dapat Dukungan Pemkab Tanjab Barat

Kapolres Tanjab Barat melalui Kasat Narkoba, AKP Agus A. Purba, S.H., M.H., membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menyebutkan bahwa penggerebekan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan intensif sejak awal pekan.

“Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang kami terima sejak Senin, 19 Januari 2026. Lokasi tersebut memang sudah lama meresahkan warga,” ujar AKP Agus A. Purba.

 

Keempat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial SH, AI alias Atai, JM, dan IM. Seluruhnya merupakan warga Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.

 

Dalam penggeledahan, petugas menemukan sebuah dompet warna hijau putih yang disembunyikan di dalam kantong baju daster motif bunga warna hitam yang saat itu dikenakan oleh salah satu pelaku. Di dalam dompet tersebut, polisi mendapati 21 paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga kuat narkotika jenis sabu.

 

Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa uang tunai sebesar Rp1.800.000 yang diduga hasil penjualan narkotika, tiga unit telepon genggam, satu helai baju daster, serta lima plastik klip kosong.

 

AKP Agus A. Purba menjelaskan, pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Tanjab Barat dalam menindak segala bentuk peredaran narkotika, khususnya di wilayah-wilayah rawan.

 

“Keempat pelaku beserta seluruh barang bukti telah kami amankan di Mapolres Tanjab Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan guna memutus mata rantai peredaran sabu,” tegasnya.

 

Atas perbuatannya, para tersangka terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru, serta Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

Polres Tanjab Barat juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian demi menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan dan peredaran narkotika.  (Dul/*)

Tags: Polres Tanjab Barat

Related Posts

Perumda Tirta Raja Lakukan Peremajaan Pompa Booster Holindo untuk Tingkatkan Layanan
Berita

Perumda Tirta Raja Lakukan Peremajaan Pompa Booster Holindo untuk Tingkatkan Layanan

19 September 2026
11
Bawa Arakan Sahur ke Dunia Robotika, Finalis IRIFair 2026 Dapat Dukungan Pemkab Tanjab Barat
Berita

Bawa Arakan Sahur ke Dunia Robotika, Finalis IRIFair 2026 Dapat Dukungan Pemkab Tanjab Barat

16 September 2026
19
Berita Daerah

15 September 2026
18
Kualitas Udara Tanjabbar Sangat Tidak Sehat, Sekolah Mulai Daring
Berita Daerah

Kualitas Udara Tanjabbar Sangat Tidak Sehat, Sekolah Mulai Daring

15 September 2026
45
Keringanan PKB 2026 Disosialisasikan, Pemkab Tanjab Barat Siap Dorong Partisipasi Wajib Pajak
Berita

Keringanan PKB 2026 Disosialisasikan, Pemkab Tanjab Barat Siap Dorong Partisipasi Wajib Pajak

14 September 2026
22
Safari Jumat di Dusun Mudo, Anwar Sadat Bawa Bantuan dan Janji Perhatian untuk Infrastruktur
Berita Daerah

Safari Jumat di Dusun Mudo, Anwar Sadat Bawa Bantuan dan Janji Perhatian untuk Infrastruktur

11 September 2026
23
Next Post
Simpan Sabu 0,19 Gram, MI Diamankan Polisi di Kelurahan Patunas

Simpan Sabu 0,19 Gram, MI Diamankan Polisi di Kelurahan Patunas

Solid Tanpa Perbedaan, Musda XI Golkar Tanjab Barat Aklamasi Sufrayogi Saiful

Solid Tanpa Perbedaan, Musda XI Golkar Tanjab Barat Aklamasi Sufrayogi Saiful

Perumda Tirta Raja Gandeng PT Pos Indonesia, Pembayaran Tagihan Air Kini Makin Mudah

Perumda Tirta Raja Gandeng PT Pos Indonesia, Pembayaran Tagihan Air Kini Makin Mudah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULER

  • Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    14453 shares
    Share 5781 Tweet 3613
  • Tahapan dan Tata Cara Penyusunan RPJM Desa

    11941 shares
    Share 4776 Tweet 2985
  • Kalender Kegiatan Pemerintahan Desa Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014

    9014 shares
    Share 3606 Tweet 2254
  • Bolehkah Membawa HP Berisi Aplikasi Al-Qur’an ke Toilet? Ini Penjelasan dan Dalilnya

    8947 shares
    Share 3579 Tweet 2237
  • Mau Jadi Pendamping Desa? Ini Tugas Terbaru Pendamping Desa sesuai Permendesa 18 tahun 2019

    7859 shares
    Share 3144 Tweet 1965
Radar Desa

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD

Portal Berita Desa I PT.Radar Delta Nusantara

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Jenjang Karir
  • Media Patner

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD