Radar Desa
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
Radar Desa
No Result
View All Result
Home Berita

Gerak Cepat Polisi, Tiga Pelaku Peredaran Sabu Ditangkap Beruntun

25 April 2026
in Berita, Berita Daerah, Tanjab Barat
0
Gerak Cepat Polisi, Tiga Pelaku Peredaran Sabu Ditangkap Beruntun
15
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RADARDESA.CO KUALA TUNGKAL, – Komitmen Polres Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), Polda Jambi dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil. Dalam operasi yang berlangsung selama satu hari, Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil mengamankan tiga pria yang diduga terlibat jaringan peredaran sabu di kawasan Teluk Sialang, Rabu (22/04/2026).

 

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah terhadap maraknya aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut. Kapolres Tanjab Barat melalui Kasat Resnarkoba AKP Agus Alexander Purba, S.H., M.H., menjelaskan bahwa operasi diawali dengan penyelidikan intensif sejak Selasa (21/04/2026).

 

BacaLainnya

Empat Oknum Polisi Dipecat, Polda Jambi Kirim Pesan Keras Soal Disiplin

Berbekal Rekaman CCTV, Polisi Ringkus Pelaku Pencurian Sepeda Listrik

Polres Tanjab Barat Bekuk Pelaku Pencurian Lintas TKP, Modus Panjat dan Congkel Terungkap

“Tim bergerak cepat menindaklanjuti informasi masyarakat. Hasilnya, tiga orang berhasil diamankan di lokasi berbeda dalam waktu yang berdekatan,” ungkapnya.

 

Penangkapan pertama terjadi sekitar pukul 16.00 WIB di Dusun Kampung Hidayat. Petugas mengamankan seorang pria berinisial MS (24). Dari hasil penggeledahan di rumahnya, ditemukan satu paket sabu seberat 0,15 gram bruto yang disembunyikan di belakang rumah.

 

Selanjutnya, sekitar pukul 17.40 WIB, petugas meringkus SN (49) di kebun belakang rumahnya di RT 04 Kelurahan Teluk Sialang. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan satu paket sabu seberat 1,22 gram bruto serta empat butir pil ekstasi dengan berat 0,63 gram bruto yang disimpan di dalam bantal guling. Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp1,3 juta.

 

Tak berselang lama, pada pukul 18.30 WIB, tim kembali mengamankan MD (49) di kawasan Pasar Teluk Sialang. Dari kediamannya, ditemukan tiga paket sabu seberat 0,80 gram bruto yang disembunyikan di bawah pintu geser dan di dalam kantong celana, lengkap dengan alat hisap (bong).

 

Dari ketiga tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa paket sabu, pil ekstasi, alat hisap, beberapa unit telepon seluler, serta uang tunai yang diduga hasil transaksi.

 

“Seluruh pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanjab Barat untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” tegas AKP Agus.

 

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman pidana berat.

 

Polres Tanjab Barat kembali mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika demi menjaga lingkungan yang aman dan bersih dari penyalahgunaan narkoba.  (Dul/*)

Tags: Tanjab Barat

Related Posts

Empat Oknum Polisi Dipecat, Polda Jambi Kirim Pesan Keras Soal Disiplin
Berita

Empat Oknum Polisi Dipecat, Polda Jambi Kirim Pesan Keras Soal Disiplin

24 April 2026
9
Berbekal Rekaman CCTV, Polisi Ringkus Pelaku Pencurian Sepeda Listrik
Berita

Berbekal Rekaman CCTV, Polisi Ringkus Pelaku Pencurian Sepeda Listrik

24 April 2026
10
Polres Tanjab Barat Bekuk Pelaku Pencurian Lintas TKP, Modus Panjat dan Congkel Terungkap
Berita

Polres Tanjab Barat Bekuk Pelaku Pencurian Lintas TKP, Modus Panjat dan Congkel Terungkap

22 April 2026
6
Pelantikan HKTI Jambi Jadi Momentum, Wabup Katamso Perkuat Sinergi Pertanian
Berita

Pelantikan HKTI Jambi Jadi Momentum, Wabup Katamso Perkuat Sinergi Pertanian

22 April 2026
12
Sinergi Maritim Diperkuat, Anwar Sadat Terima Kunker Danlanal dengan Hangat
Berita

Sinergi Maritim Diperkuat, Anwar Sadat Terima Kunker Danlanal dengan Hangat

21 April 2026
9
Dari Pengabuan, Anwar Sadat Pastikan Ujian SD Tanpa Kendala
Berita

Dari Pengabuan, Anwar Sadat Pastikan Ujian SD Tanpa Kendala

20 April 2026
7

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULER

  • Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    14354 shares
    Share 5742 Tweet 3589
  • Tahapan dan Tata Cara Penyusunan RPJM Desa

    11693 shares
    Share 4677 Tweet 2923
  • Bolehkah Membawa HP Berisi Aplikasi Al-Qur’an ke Toilet? Ini Penjelasan dan Dalilnya

    8899 shares
    Share 3560 Tweet 2225
  • Kalender Kegiatan Pemerintahan Desa Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014

    8690 shares
    Share 3476 Tweet 2173
  • Mau Jadi Pendamping Desa? Ini Tugas Terbaru Pendamping Desa sesuai Permendesa 18 tahun 2019

    7761 shares
    Share 3104 Tweet 1940
Radar Desa

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD

Portal Berita Desa I PT.Radar Delta Nusantara

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Jenjang Karir
  • Media Patner

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD