Radar Desa
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
Radar Desa
No Result
View All Result
Home Berita

Transfer ADD ke Rekening Desa Hari Ini Dibatalkan, Diduga Akibat Kas Daerah Kosong

31 Maret 2020
in Berita, Kabar Desa
0
Transfer ADD ke Rekening Desa Hari Ini Dibatalkan,  Diduga Akibat Kas Daerah Kosong

FOTO : Rajiun Sitohang Kepala BPKAD Tanjung Jabung Barat

28
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KUALATUNGKAL,RADARDESA.CO – Rencana pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) yang bakal ditanfer hari ini Selasa (31/03) dibatalkan. Pembatalan ini dikabarkan karena kas daerah kosong, sehingga rencana pencairan ADD per semester berubah menjadi per triwulan.

Perubahan mekanisme pencairan ini, memerlukan perubahan peraturan bupati nomor 8 tahun 2020 terkait mekanisme pencairan ADD dari per semester menjadi per triwulan.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Rajiun Sitohang saat dikonfirmasi radardesa.co membenarkan jika rencana tranfer ADD hari ini dibatalkan akibat akan dibahas ulang rencana tranfer ke desa.

” Tranfer kita tunda sebab berkaitan dengan pendapatan  keuangan daerah berupa dana tranfer yanh diprediksi dapat diterima tahun 2020 dan yang sudah diterima sampai dengan sekarang, ini kita lagi bahas berapa yang dapat ditransfer ke desa, “ungkapnya kepada radardesa.co Selasa ( 31/03).

BacaLainnya

PAD Melonjak hingga 112 Persen, Bupati Anwar Sadat Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Jaringan Sabu Tanjab Barat Terbongkar, Dua Pelaku Ditangkap, Bandar Masih Buron

Tim Opsnal Satreskrim Tanjab Barat Ringkus Pencuri Motor, BPKB dan STNK Berhasil Diamankan

Dikatakannya, pihaknya akan mengkaji ulang tranfer ADD ke desa sesuai perbup nomor 8 tahun 2020 terkait penyaluran ADD,  yang sebelumnya per semester menjadi per triwulan.

“ADD sedang kami susun revisi perbup pencairannya, Kita rencanakan akan cairkan 4 tahap artinya per triwulan,” ungkapnya.

Disinggung mengenai kosongnya kas daerah, sehingga ADD sebagai cadangan kas daerah? Rajiun membantah katanya banyak pertimbangan dalam pengelolaan keuangan daerah.

” Siapa yang bilang, banyak pertimbangan dalam pengelolaan keuangan daerah,” ungkapnya.(dul).

Tags: Alokasi Dana Desa

Related Posts

PAD Melonjak hingga 112 Persen, Bupati Anwar Sadat Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025
Berita

PAD Melonjak hingga 112 Persen, Bupati Anwar Sadat Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

15 Juni 2026
33
Jaringan Sabu Tanjab Barat Terbongkar, Dua Pelaku Ditangkap, Bandar Masih Buron
Berita

Jaringan Sabu Tanjab Barat Terbongkar, Dua Pelaku Ditangkap, Bandar Masih Buron

14 Juni 2026
15
Tim Opsnal Satreskrim Tanjab Barat Ringkus Pencuri Motor, BPKB dan STNK Berhasil Diamankan
Berita

Tim Opsnal Satreskrim Tanjab Barat Ringkus Pencuri Motor, BPKB dan STNK Berhasil Diamankan

14 Juni 2026
13
Dari Sampah Jadi Bernilai, Nurkholis Dukung Inovasi Paving Block Plastik di Muara Papalik
Berita

Dari Sampah Jadi Bernilai, Nurkholis Dukung Inovasi Paving Block Plastik di Muara Papalik

12 Juni 2026
7
Jaga Kondusivitas Daerah, Polres Tanjab Barat Hidupkan Semangat Gotong Royong Melalui Sabuk Kamtibmas
Berita

Jaga Kondusivitas Daerah, Polres Tanjab Barat Hidupkan Semangat Gotong Royong Melalui Sabuk Kamtibmas

10 Juni 2026
16
RUPS Bank Jambi Bahas Komisaris Independen dan Penyertaan Modal, Wabup Katamso Hadir Sebagai Pemegang Saham
Berita

RUPS Bank Jambi Bahas Komisaris Independen dan Penyertaan Modal, Wabup Katamso Hadir Sebagai Pemegang Saham

9 Juni 2026
106
Next Post
Transfer ADD ke Rekening Desa Hari Ini Dibatalkan,  Diduga Akibat Kas Daerah Kosong

Kepala BPKAD : ADD Akan Segera Kita Transfer

Desa Sungai Landak Bentuk Tim Desa Tanggap Covid-19 dan Semprot Disinfektan ke Fasilitas Umum

Desa Sungai Landak Bentuk Tim Desa Tanggap Covid-19 dan Semprot Disinfektan ke Fasilitas Umum

Taharuddin : 120 Penumpang KMP Satria dan 1 TKI Asal Malaysia tidak Ditemukan Gejala Kesehatan

Update Corona Per 1 April, Jumlah ODP di Tanjabbar Menjadi 14 Orang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULER

  • Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    14378 shares
    Share 5751 Tweet 3595
  • Tahapan dan Tata Cara Penyusunan RPJM Desa

    11749 shares
    Share 4700 Tweet 2937
  • Bolehkah Membawa HP Berisi Aplikasi Al-Qur’an ke Toilet? Ini Penjelasan dan Dalilnya

    8908 shares
    Share 3563 Tweet 2227
  • Kalender Kegiatan Pemerintahan Desa Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014

    8794 shares
    Share 3518 Tweet 2199
  • Mau Jadi Pendamping Desa? Ini Tugas Terbaru Pendamping Desa sesuai Permendesa 18 tahun 2019

    7775 shares
    Share 3110 Tweet 1944
Radar Desa

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD

Portal Berita Desa I PT.Radar Delta Nusantara

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Jenjang Karir
  • Media Patner

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD