Radar Desa
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
Radar Desa
No Result
View All Result
Home Berita

Terendah Rp.36 Ribu, Tertinggi Rp.60 ribu, Ini Besaran Zakat Fitrah di Tanjabbar

23 April 2020
in Berita, Berita Daerah, Tanjab Barat
0
Kemenag Tanjabbar Putuskan Liburkan Madarasah Selama Sepekan

FOTO : Kepala Kantor Kementerian Agama Tanjung Jabung Barat, Drs.H.Hasbi,MPd.I

238
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KUALATUNGKAL,RADARDESA.CO – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) menetapkan besaran zakat fitrah untuk Ramadhan 1441 Hijriyah atau 2020 Masehi dengan menggunakan dua mazhab dengan asumsi menggunakan uang dan menggunakan makanan pokok.

Kepala Kantor Kemenag Tanjabbar Hasbi mengatakan, seperti tahun sebelumnya, di Tanjabbar dalam menetapkan besaran zakat fitrah mengunakan dua mazhab dalam asumsi penetapan menggunakan uang dan beras sebagai alat membayar zakat fitrah.

“Mazhab Imam Syafii adalah dengan menggunakan makanan pokok suatu negeri. Di Indonesia makanan pokok dengan menggunakan beras, tidak dibenarkan mengganti dengan uang. Jadi seorang muslim harus mengeluarkan 2,5 kg beras untuk zakat fitrah,” kata Hasbi kemarin.

[irp]

BacaLainnya

Rapat Spesifik di Tanjab Barat, Katamso dan Cek Endra Perkuat Kolaborasi Pembangunan

Limpahan dari Polsek Tungkal Ulu, Kasus Narkotika di Batang Asam Masuk Tahap Pengembangan

Solidkan Persiapan, Tanjab Barat Targetkan Hasil Maksimal di MTQH Provinsi Jambi 2026

“Sedangkan menurut Mazhab Imam Hanafi, pembayaran zakat fitrah dapat digantikan dengan uang namun ukuran besarannya bukan 2,5 kg, akan tetapi 3,8 kg dengan nilai harganya bebas yang berlaku di pasaran,” ujarnya menambahkan.

Hasbi menegaskan, besaran zakat fitrah jika menggunakan beras yakni dengan empat kualitas yang ada.

“Ada empat kualitas masing-masing,” ujarnya.

Hasbi menyebutkan, kualitas tersebut yakni kualitas tertinggi merk seperti beras solok dan sejenisnya sebesar Rp.60 ribu, dan kualitas tinggi beras merek anggur dan sejenisnya Rp. 50 ribu.

FOTO : Surat Edaran bersama tentang besaran zakat fitrah di Tanjabbar

Kemudian, kualitas sedang dengan merek seperti beras belido dan sejenisnya Rp 40 ribu, dan kualitas rendah seperti beras dolok dan sejenisnya Rp 36 ribu.

“Uang tersebut diberikan kepada amil tanpa memberikan imbalan,” ucapnya .

Pembayaran zakat fitrah disalurkan melalui unit pengumpulan zakat atau amil. Kepada para amil di himbau, untuk mempercepat penerimaan zakat dengan situasi dan kondisi pandemi corona saat ini.

Tags: Tanjab Barat

Related Posts

Rapat Spesifik di Tanjab Barat, Katamso dan Cek Endra Perkuat Kolaborasi Pembangunan
Berita

Rapat Spesifik di Tanjab Barat, Katamso dan Cek Endra Perkuat Kolaborasi Pembangunan

30 April 2026
5
Limpahan dari Polsek Tungkal Ulu, Kasus Narkotika di Batang Asam Masuk Tahap Pengembangan
Berita

Limpahan dari Polsek Tungkal Ulu, Kasus Narkotika di Batang Asam Masuk Tahap Pengembangan

30 April 2026
4
Solidkan Persiapan, Tanjab Barat Targetkan Hasil Maksimal di MTQH Provinsi Jambi 2026
Berita

Solidkan Persiapan, Tanjab Barat Targetkan Hasil Maksimal di MTQH Provinsi Jambi 2026

29 April 2026
10
Langkah Tegas Bupati Anwar Sadat: Asesmen JPT Harus Bebas Intervensi
Berita

Langkah Tegas Bupati Anwar Sadat: Asesmen JPT Harus Bebas Intervensi

28 April 2026
11
Berita

28 April 2026
7
Jaringan Narkoba Dikendalikan dari Lapas Terbongkar, 4 Orang Diamankan Polisi
Berita

Jaringan Narkoba Dikendalikan dari Lapas Terbongkar, 4 Orang Diamankan Polisi

28 April 2026
16
Next Post
Update Corona Per 23 April Provinsi Jambi : Pasien Positif Corona Kembali Bertambah 1 Orang

Update Corona Per 23 April Provinsi Jambi : Pasien Positif Corona Kembali Bertambah 1 Orang

Pemdes Kelagian Tetapkan 101 Warga Penerima BLT Dana Desa

Pemdes Kelagian Tetapkan 101 Warga Penerima BLT Dana Desa

Update Data Corona Per 24 April Provinsi Jambi : Positif Corona Bertambah 4 Orang

Update Data Corona Per 24 April Provinsi Jambi : Positif Corona Bertambah 4 Orang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULER

  • Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    14356 shares
    Share 5742 Tweet 3589
  • Tahapan dan Tata Cara Penyusunan RPJM Desa

    11698 shares
    Share 4679 Tweet 2925
  • Bolehkah Membawa HP Berisi Aplikasi Al-Qur’an ke Toilet? Ini Penjelasan dan Dalilnya

    8900 shares
    Share 3560 Tweet 2225
  • Kalender Kegiatan Pemerintahan Desa Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014

    8696 shares
    Share 3478 Tweet 2174
  • Mau Jadi Pendamping Desa? Ini Tugas Terbaru Pendamping Desa sesuai Permendesa 18 tahun 2019

    7762 shares
    Share 3105 Tweet 1941
Radar Desa

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD

Portal Berita Desa I PT.Radar Delta Nusantara

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Jenjang Karir
  • Media Patner

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD