Radar Desa
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
Radar Desa
No Result
View All Result
Home Berita

ASN Tanjabbar Dilarang Mudik, Nekat Mudik Sanksi Menanti

29 April 2020
in Berita, Berita Daerah, Tanjab Barat
0
ASN Tanjabbar Dilarang Mudik, Nekat Mudik Sanksi Menanti

FOTO: ilustrasi

45
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KUALATUNGKAL,RADARDESA.CO  – Aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat  dilarang mudik Lebaran tahun 2020. Jika masih nekat mudik, sanksi tegas akan diberlakukan.

Hal ini ditegaskan berdasarkan surat edaran Bupati Tanjabbar.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Tanjung Jabung Barat  H.R.Gatot Suwarso melalui Kepala Bidang Pengadaan dan Sistem Informasi Kepegawaian Ridwan mengatakan, kebijakan larangan mudik bagi ASN ini mengikuti arahan Menteri PAN-RB.

Ridwan menuturkan, kebijakan ini diberlakukan di Tanjabbar mengikuti Surat Edaran  Bupati Tanjung Jabung Barat.

BacaLainnya

Pembahasan Ranperda Makin Matang, Bupati Anwar Sadat Puji Kolaborasi DPRD dan Pemerintah Daerah

SMKN 1 Tanjab Barat Bangun Mushola Representatif, Sekda Hermansyah Dorong Pembinaan Akhlak Siswa

Wabup Katamso Apresiasi Program FINCAPES, Pangkal Babu Diproyeksikan Jadi Living Laboratory Mangrove

“Aturan ini juga berlaku untuk seluruh ASN di Tanjabbar,” ujar Ridwan kepada radardesa.co  melalui WhatsApp, Rabu (29/4/2020) sore.

Selain dilarang mudik, kata Ridwan, ASN di Tanjabbar  juga dilarang bepergian ke luar daerah selama pandemi corona  atau Covid-19 ini.

Larangan mudik ini dilakukan sebagai upaya untuk mencegah dan meminimalisir penyebaran Covid-19.

Lebih lanjut disampaikannya bahwa larangan ini tidak hanya berlaku untuk ASN  namun juga termasuk keluarga dari ASN.

Ridwan menyebutkan, bagi ASN yang melanggar, akan disanksi sesuai dengan PP Nomor 35 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

[irp]

Dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

“Jadi, untuk ASN yang dalam keadaan terpaksa harus melakukan perjalanan keluar daerah harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari atasan masing-masing dan diawasi oleh Pejabat Pembina Kepegawaian,” tuturnya.

Ridwan menambahkan, selain larangan mudik dan bepergian keluar daerah ini, selama pandemi Covid-19, ASN di Tanjabbar  juga diminta secara sukarela melaksanakan gotong royong, membantu meringankan beban masyarakat yang lebih membutuhkan di sekitar lingkungan rumahnya masing-masing.

“ASN dipinta  selalu menggunakan masker ketika beraktivitas di luar rumah, menjaga jarak aman ketika melakukan interaksi antarindividu, serta selalu menerapkan pola hidup bersih dan sehat serta menyampaikan informasi terkait upaya pencegahan Covid-19” katanya. (dul).

Tags: Covid-19Virus Corona

Related Posts

Pembahasan Ranperda Makin Matang, Bupati Anwar Sadat Puji Kolaborasi DPRD dan Pemerintah Daerah
Berita

Pembahasan Ranperda Makin Matang, Bupati Anwar Sadat Puji Kolaborasi DPRD dan Pemerintah Daerah

5 Juni 2026
22
SMKN 1 Tanjab Barat Bangun Mushola Representatif, Sekda Hermansyah Dorong Pembinaan Akhlak Siswa
Berita

SMKN 1 Tanjab Barat Bangun Mushola Representatif, Sekda Hermansyah Dorong Pembinaan Akhlak Siswa

3 Juni 2026
42
Wabup Katamso Apresiasi Program FINCAPES, Pangkal Babu Diproyeksikan Jadi Living Laboratory Mangrove
Berita

Wabup Katamso Apresiasi Program FINCAPES, Pangkal Babu Diproyeksikan Jadi Living Laboratory Mangrove

3 Juni 2026
27
Bangun Daerah dari Sekarang, Wabup Katamso Tantang Pemuda Tanjab Barat Berkontribusi Nyata
Berita

Bangun Daerah dari Sekarang, Wabup Katamso Tantang Pemuda Tanjab Barat Berkontribusi Nyata

3 Juni 2026
143
Anwar Sadat Optimistis MoU dengan Kota Jambi Bawa Dampak Nyata bagi Masyarakat
Berita

Anwar Sadat Optimistis MoU dengan Kota Jambi Bawa Dampak Nyata bagi Masyarakat

2 Juni 2026
149
Rapat Paripurna DPRD: Katamso Sebut Penduduk Modal Utama Pembangunan Daerah
Berita

Rapat Paripurna DPRD: Katamso Sebut Penduduk Modal Utama Pembangunan Daerah

2 Juni 2026
46
Next Post
Update Corona Per 29 April Provinsi Jambi: ODP Meningkat, PDP Mengalami Penurunan

Update Corona Per 29 April Provinsi Jambi: ODP Meningkat, PDP Mengalami Penurunan

Update Corona Per 30 April Provinsi Jambi : Positif dan PDP Tetap, ODP Mengalami Penurunan

Update Corona Per 30 April Provinsi Jambi : Positif dan PDP Tetap, ODP Mengalami Penurunan

Cegah Virus Korona, BUMDesa B3 Cek Suhu Tubuh Nasabah hingga Tamu

Cegah Virus Korona, BUMDesa B3 Cek Suhu Tubuh Nasabah hingga Tamu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULER

  • Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    14374 shares
    Share 5750 Tweet 3594
  • Tahapan dan Tata Cara Penyusunan RPJM Desa

    11731 shares
    Share 4692 Tweet 2933
  • Bolehkah Membawa HP Berisi Aplikasi Al-Qur’an ke Toilet? Ini Penjelasan dan Dalilnya

    8904 shares
    Share 3562 Tweet 2226
  • Kalender Kegiatan Pemerintahan Desa Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014

    8774 shares
    Share 3510 Tweet 2194
  • Mau Jadi Pendamping Desa? Ini Tugas Terbaru Pendamping Desa sesuai Permendesa 18 tahun 2019

    7766 shares
    Share 3106 Tweet 1942
Radar Desa

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD

Portal Berita Desa I PT.Radar Delta Nusantara

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Jenjang Karir
  • Media Patner

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD