Radar Desa
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
Radar Desa
No Result
View All Result
Home Berita

Mendes Tegaskan BLT Dana Desa Ditujukan untuk Pemenuhan Kebutuhan Pokok

5 Juni 2020
in Berita, Ekonomi Desa, Nasional
0
New Normal di Desa, Mendes: Disesuaikan Budaya Masing-Masing

FOTO : Menteri Desa dan PDTT RI, Abdul Halim Iskandar

70
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA,RADARDESA.CO  – Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar menegaskan pemberian BLT Dana Desa ditujukan untuk memenuhi kebutuhan pokok masyarakat yang ekonominya terdampak pandemi corona.

Menurut Abdul Halim, pemberian bantuan ini ditujukan agar masyarakat terhindar dari kelaparan.

“BLT Dana Desa ini tujuannya untuk kebutuhan pokok. Supaya tidak ada kelaparan,” ujar Abdul Halim dalam dialog yang disiarkan secara daring, Jumat (5/6/2020).

Abdul Halim mengatakan pemberian dana tersebut juga bisa dibelanjakan untuk memenuhi kebutuhan gizi jika kebutuhan pokok masyarakat telah terpenuhi.
Dirinya menyebut penggunaan uang tersebut sebaiknya tidak digunakan di luar kebutuhan pokok.

BacaLainnya

Jaga Kondusivitas Daerah, Polres Tanjab Barat Hidupkan Semangat Gotong Royong Melalui Sabuk Kamtibmas

RUPS Bank Jambi Bahas Komisaris Independen dan Penyertaan Modal, Wabup Katamso Hadir Sebagai Pemegang Saham

Polres Tanjab Barat Raih Tiga Penghargaan Humas, Perkuat Kepercayaan Publik Lewat Informasi Transparan

“Hampir bisa saya pastikan uang RP600 oleh keluarga dipakai untuk kebutuhan pokok saja dalam artian yang benar. Enggak mungkin untuk beli rokok, beli baju, kalau memang untuk kebutuhan pokok,” tutur Abdul Halim.

Dirinya mengaku sempat menolak usulan agar pemberian BLT Dana Desa digabung. Menurut Abdul Halim, pemberian model ini rentan digunakan oleh keluarga penerima manfaat untuk kebutuhan lain di luar kebutuhan pokok.

“Saya ketika ditanya boleh enggak BLT dikasih barengan misalkan April dan Mei dijadikan jadi satu. Saya bilang jangan, karena kalau dikasih banyak, bahaya tidak bisa untuk menahan beli barang aneh aneh. Karena orang megang duit banyak banyak godaannya,” pungkas Abdul Halim.

Seperti diketahui, Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50/PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua atas 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa.
Aturan tersebut dikeluarkan untuk mempercepat penyaluran Dana Desa guna mendukung pemberian BLT Desa.

Berita ini dikutip dari tribunnews.com dengan judul Mendes Tegaskan BLT Dana Desa Ditujukan untuk Pemenuhan Kebutuhan Pokok

Tags: BLT Dana Desa

Related Posts

Jaga Kondusivitas Daerah, Polres Tanjab Barat Hidupkan Semangat Gotong Royong Melalui Sabuk Kamtibmas
Berita

Jaga Kondusivitas Daerah, Polres Tanjab Barat Hidupkan Semangat Gotong Royong Melalui Sabuk Kamtibmas

10 Juni 2026
5
RUPS Bank Jambi Bahas Komisaris Independen dan Penyertaan Modal, Wabup Katamso Hadir Sebagai Pemegang Saham
Berita

RUPS Bank Jambi Bahas Komisaris Independen dan Penyertaan Modal, Wabup Katamso Hadir Sebagai Pemegang Saham

9 Juni 2026
102
Polres Tanjab Barat Raih Tiga Penghargaan Humas, Perkuat Kepercayaan Publik Lewat Informasi Transparan
Berita

Polres Tanjab Barat Raih Tiga Penghargaan Humas, Perkuat Kepercayaan Publik Lewat Informasi Transparan

8 Juni 2026
34
Bupati Anwar Sadat Ajak Semua Pihak Kawal DTSEN 2026 demi Keadilan Sosial Masyarakat
Berita

Bupati Anwar Sadat Ajak Semua Pihak Kawal DTSEN 2026 demi Keadilan Sosial Masyarakat

8 Juni 2026
94
PKL-UM Tanjab Barat Gelar Pasar Malam, Ajak Pelajar Belajar Wirausaha
Berita Daerah

PKL-UM Tanjab Barat Gelar Pasar Malam, Ajak Pelajar Belajar Wirausaha

7 Juni 2026
69
IPSI Tanjab Barat Gelar Raker, Targetkan Silat Jadi Ikon Budaya dan Prestasi 2029
Berita Daerah

IPSI Tanjab Barat Gelar Raker, Targetkan Silat Jadi Ikon Budaya dan Prestasi 2029

7 Juni 2026
70
Next Post
Bawaslu Ingatkan ASN yang Mencalonkan Diri di Pilkada Harus Mundur

Bawaslu Ingatkan ASN yang Mencalonkan Diri di Pilkada Harus Mundur

Tambahan Positif Corona Provinsi Jambi 2 Orang Total 99 Orang

Pasien Positif Corona di Provinsi Jambi Kembali Terus Betambah, Total 103 Orang

KPU Tanjabbar Siap Laksanakan Pilkada dengan Protokol Kesehatan Covid-19

KPU Tanjabbar Siap Laksanakan Pilkada dengan Protokol Kesehatan Covid-19

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULER

  • Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    14374 shares
    Share 5750 Tweet 3594
  • Tahapan dan Tata Cara Penyusunan RPJM Desa

    11739 shares
    Share 4696 Tweet 2935
  • Bolehkah Membawa HP Berisi Aplikasi Al-Qur’an ke Toilet? Ini Penjelasan dan Dalilnya

    8904 shares
    Share 3562 Tweet 2226
  • Kalender Kegiatan Pemerintahan Desa Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014

    8780 shares
    Share 3512 Tweet 2195
  • Mau Jadi Pendamping Desa? Ini Tugas Terbaru Pendamping Desa sesuai Permendesa 18 tahun 2019

    7770 shares
    Share 3108 Tweet 1943
Radar Desa

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD

Portal Berita Desa I PT.Radar Delta Nusantara

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Jenjang Karir
  • Media Patner

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD