JAKARTA,RADARDESA.CO – Anggota Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Rahmat Bagja mengingatkan, aparatur sipil negara ( ASN ) yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah harus mundur dari jabatannya.
Pengunduran diri itu dilakukan pada saat yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai calon kepala daerah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Nanti ke depan, para ASN yang hendak ingin menjadi calon kepala daerah ya harus mundur dari ASN ketika ditetapkan menjadi calon ya mereka harus mundur,” kata Bagja dalam sebuah diskusi yang digelar secara daring, Kamis (4/6/2020).
Ketentuan soal kewajiban ASN mengundurkan diri dari jabatannya ini tertuang dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Pasal 7 Ayat (2) huruf t menyebutkan, calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon wali kota dan calon wakil wali kota harus menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai TNI, Kepolisian, dan PNS atau kepala desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan.
“Kami minta kepada para ASN kemarin. Dan sudah ada yang diingatkan, sudah ada yang mundur,” ujar Bagja.
Bagi ASN yang tidak mencalonkan diri sebagai kepala daerah, Bagja mengingatkan untuk tetap menjaga netralitas dalam pilkada.
Menurut Bagja, netralitas ASN serta TNI dan Polri menjadi kerawanan pelanggaran pilkada yang masih banyak terjadi.
Padahal, sebagaimana diatur dalam Pasal 71 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang ASN, pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye.
“Jadi banyak ASN yang kami ingatkan bahwa yang bersangkutan masih terikat dengan aturan ASN,” kata Bagja.
Pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia. 270 wilayah ini meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Semula, hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September. Namun, akibat wabah Covid-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020. Adapun tahapan pra pencoblosan akan mulai digelar bulan Juni.
Keputusan mengenai penundaan ini tertuang dalam peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Senin (4/5/2020).
Pasal 201A Ayat (1) mengatur bahwa pemungutan suara pilkada 2020 ditunda karena bencana non alam, dalam hal ini adalah pandemi virus corona (Covid-19) di Tanah Air.
Kemudian pada Ayat 2 disebutkan, pemungutan suara dilaksanakan pada bulan Desember 2020.
Namun dalam Ayat 3 diatur bahwa pemungutan suara dapat diundur lagi apabila pada bulan Desember pemungutan suara belum bisa dilaksanakan.
Berita ini dikutip darikompas.com dengan judul
Bawaslu Ingatkan ASN yang Mencalonkan Diri di Pilkada Harus Mundur