Radar Desa
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
Radar Desa
No Result
View All Result
Home Berita

Sah…Perda Covid-19 Ditetapkan, tak Patuhi Protokol Kesehatan Denda Rp.500 Ribu Menanti

15 September 2020
in Berita, Berita Daerah
0
Sah…Perda Covid-19 Ditetapkan, tak Patuhi Protokol Kesehatan Denda Rp.500 Ribu Menanti

Wakil Bupati Tanjabbar saat menyerahkan ranperda usai penetapan 2 raperda pajak dan Covid-19 menjadi perda

53
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KUALATUNGKAL,RADARDESA.CO – Peraturan Daerah tentang penegakan protokol kesehatan Covid-19 akhirnya disepakati DPRD Tanjung Jabung Barat dalam paripurna DPRD penetepan 2 raperda dan penyampaian nota keuangan dan ranperda perubahan APBD 2020, Selasa (15/09).

Ketua Bapemperda DPRD Tanjung Jabung Barat Muhammad Zaki,ST saat dikonfirmasi membenarkan disepakatinya rancangan Peraturan Daerah tentang penegakan protokol kesehatan Covid-19 menjadi perda dalam paripurna DPRD.

” Iya sudah disahkan menjadi perda,” ungkapnya kepada radardesa.co Selasa (15/09).

Dikatakannya, perda ini telah melalui kajian yang cukup matang dan perda itu sudah banyak diberlakukan seluruh daerah, bahkan sudah melalui uji publik di Kemenkumham.

BacaLainnya

ISPU Kuala Tungkal Tembus 463, Kategori Sangat Berbahaya !! SMSI dan Dinkes Bagikan Masker di Pelabuhan

Kabut Asap, 2.024 Warga Tanjabbar Tercatat Terserang ISPA Periode Agustus–Oktober 2026

Perumda Tirta Raja Lakukan Peremajaan Pompa Booster Holindo untuk Tingkatkan Layanan

” Sehingga perda ini kita sah menjadi perda,untuk meminilisir penyebaran Covid-19 di Tanjabbar,”ungkapnya.

Disinggung isi perda dan sanksi ? Politisi Muda PKB ini mengaku jika dalam perda Covid-19 tersebut diatur sanksi hingga Rp.500 ribu.

” Kalau sanksi kan mulai dari teguran, peringatan dan sanksi hingga Rp.500 ribu yang non PAD, bagi yang melanggar, ” ujarnya.

Sementara itu, Sekda Tanjabbar Ir.H.Agus Sanusi, MSi mengatakan jika Peraturan Daerah tentang penegakan protokol kesehatan Covid-19 sudah dilakukan evaluasi dan harmonisasi dan pasca ditetapkan di DPRD Tanjabbar akan disampaikan ke Gubernur Jambi untuk mendapatkan nomor registrasi.

” Harmonisasi dan evaluasi sudah tinggal minta nomor registrasi ke Gubernur, ” ujarnya.

Dikatakannya, dalam masa menunggu nomor registrasi ini nantinya Pemkab akan melakukan sosialisasi ke masyarakat.

” Semoga cepat, mungkin dalam seminggu ini kita langsung sosialisasi ke masyarakat,” ujarnya.

Disinggung isi dan sanksi dalam perda tersebut? Sekda mengaku jika dalam perda tersebut diatur sanksi administrasi dan sanksi pidana.

” Namun untuk besaran saya lupa, yang jelas ada sanksi administrasi dan pidana, ” tuturnya.

Lanjutnya, perda Covid-19 ini merupakan satu-satunya kabupaten di Provinsi Jambi yang punya Perda Covid-19.

” Saat ini kita satu-satunya kabupaten di Provinsi Jambi yang punya perda Covid-19, lainnya masih perkada, ” pungkasnya.( dul).

Tags: Covid-19Tanjab Barat

Related Posts

ISPU Kuala Tungkal Tembus 463, Kategori Sangat Berbahaya !! SMSI dan Dinkes Bagikan Masker di Pelabuhan
Berita Daerah

ISPU Kuala Tungkal Tembus 463, Kategori Sangat Berbahaya !! SMSI dan Dinkes Bagikan Masker di Pelabuhan

12 Oktober 2026
29
Kabut Asap, 2.024 Warga Tanjabbar Tercatat Terserang ISPA Periode Agustus–Oktober 2026
Berita Daerah

Kabut Asap, 2.024 Warga Tanjabbar Tercatat Terserang ISPA Periode Agustus–Oktober 2026

10 Oktober 2026
37
Perumda Tirta Raja Lakukan Peremajaan Pompa Booster Holindo untuk Tingkatkan Layanan
Berita

Perumda Tirta Raja Lakukan Peremajaan Pompa Booster Holindo untuk Tingkatkan Layanan

19 September 2026
23
Bawa Arakan Sahur ke Dunia Robotika, Finalis IRIFair 2026 Dapat Dukungan Pemkab Tanjab Barat
Berita

Bawa Arakan Sahur ke Dunia Robotika, Finalis IRIFair 2026 Dapat Dukungan Pemkab Tanjab Barat

16 September 2026
37
Berita Daerah

15 September 2026
30
Kualitas Udara Tanjabbar Sangat Tidak Sehat, Sekolah Mulai Daring
Berita Daerah

Kualitas Udara Tanjabbar Sangat Tidak Sehat, Sekolah Mulai Daring

15 September 2026
65
Next Post
Pemdes Karya Maju Gelar Musdes, Susun RKPDes Tahun 2021

Pemdes Karya Maju Gelar Musdes, Susun RKPDes Tahun 2021

HBA : Haris Anak, CE – Fachrori Pernah Wakil Saya

HBA : Haris Anak, CE - Fachrori Pernah Wakil Saya

Hadiri Rakor Pendamping Desa, Haris: Dumisake untuk Desa, Berbeda dengan Samisake

Hadiri Rakor Pendamping Desa, Haris: Dumisake untuk Desa, Berbeda dengan Samisake

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULER

  • Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    14469 shares
    Share 5788 Tweet 3617
  • Tahapan dan Tata Cara Penyusunan RPJM Desa

    11970 shares
    Share 4788 Tweet 2993
  • Kalender Kegiatan Pemerintahan Desa Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014

    9050 shares
    Share 3620 Tweet 2263
  • Bolehkah Membawa HP Berisi Aplikasi Al-Qur’an ke Toilet? Ini Penjelasan dan Dalilnya

    8955 shares
    Share 3582 Tweet 2239
  • Mau Jadi Pendamping Desa? Ini Tugas Terbaru Pendamping Desa sesuai Permendesa 18 tahun 2019

    7868 shares
    Share 3147 Tweet 1967
Radar Desa

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD

Portal Berita Desa I PT.Radar Delta Nusantara

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Jenjang Karir
  • Media Patner

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD