Radar Desa
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
Radar Desa
No Result
View All Result
Home Berita

Mengintip Dari LHKPN Cabup Tanjabbar, Muklis Menjadi Cabup Terkaya

1 Oktober 2020
in Berita, Pilbup, Radar Politik
0
Mengintip Dari LHKPN Cabup Tanjabbar, Muklis Menjadi Cabup Terkaya

Ilustrasi Lhpkpn

339
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KUALATUNGKAL,RADARDESA.CO  – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjung Jabung Barat telah menerima laporan awal dana kampanye (LADK) tiga paslon bupati-wakil bupati. Terkait laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), KPU Tanjabbar hanya menerima bukti telah melaporkan tanpa ikhtisar.

Komisioner  KPU Tanjabbar M.Rum menyatakan, terkait LHKPN calon,pihaknya hanya menerima bukti telah melaporkan LHKPN ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kalau LHKPN, sesuai persyaratan hanya menerima bukti telah melaporkan. Kalau besarannya atau ikhtisar LHKPN, kita tidak menerima. Itu wewenang KPK,” ungkapnya kepada radardesa.co kemarin.

Dari penelusuran radardesa.co  di e-lhkpn.co.id, Calon Bupati Tanjabbar Nomor Urut 1 Mulyani Siregar berdasarkan LHKPN yang disampaikan pada 18 Februari 2020 memiliki harta kekayaaan Rp.1.988.845.847

BacaLainnya

Pelarian Berakhir di Kebun Sawit, Dua DPO Narkoba Diciduk Polres Tanjab Barat

Tanjab Barat Kembali Raih WTP, DPRD Bahas Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

PAD Melonjak hingga 112 Persen, Bupati Anwar Sadat Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Dengan rincian tanah dan bangunan Rp.900.000.000 ; alat transportasi dan mesin Rp200.000.000; kas dan setara kas Rp313.845.847; serta harta lainnya  Rp575.000.000.

Adapun  Calon Bupati Nomor Urut 2 Anwar Sadat, berdasarkan LHKPN yang disampaikan pada 30 April 2020, memiliki kekayaan senilai Rp 1.784.608.904.

Adapun rinciannya, tanah dan bangunan senilai Rp 611.000.000, alat dan mesin senilai Rp 867.500.000, harta bergerak lainya senilai Rp 175.000.000, serta kas dan setara kas senilai Rp 781.108.904. Anwar Sadat juga memiliki hutang senilai Rp 650.000.000.

Sementara itu, berdasarkan LHKPN yang disampaikan pada 12 Maret 2020, Calon Bupati Nomor Urut 3 Muklis diketahui memiliki kekayaan senilai Rp  2.203.448.055.

Adapun rinciannya, tanah dan bangunan senilai Rp 1.435.000.000, alat tranportasi dan mesin senilai Rp 370.000.000, harta bergerak lainnya senilai Rp 88.500.000, serta kas dan setara kas Rp 454.000.000. Muklis juga memiliki hutang senilai Rp 144.051.945.(rie).

Tags: Pilkada 2020

Related Posts

Pelarian Berakhir di Kebun Sawit, Dua DPO Narkoba Diciduk Polres Tanjab Barat
Berita

Pelarian Berakhir di Kebun Sawit, Dua DPO Narkoba Diciduk Polres Tanjab Barat

17 Juni 2026
180
Tanjab Barat Kembali Raih WTP, DPRD Bahas Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025
Parlemen

Tanjab Barat Kembali Raih WTP, DPRD Bahas Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

15 Juni 2026
9
PAD Melonjak hingga 112 Persen, Bupati Anwar Sadat Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025
Berita

PAD Melonjak hingga 112 Persen, Bupati Anwar Sadat Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

15 Juni 2026
37
Jaringan Sabu Tanjab Barat Terbongkar, Dua Pelaku Ditangkap, Bandar Masih Buron
Berita

Jaringan Sabu Tanjab Barat Terbongkar, Dua Pelaku Ditangkap, Bandar Masih Buron

14 Juni 2026
20
Tim Opsnal Satreskrim Tanjab Barat Ringkus Pencuri Motor, BPKB dan STNK Berhasil Diamankan
Berita

Tim Opsnal Satreskrim Tanjab Barat Ringkus Pencuri Motor, BPKB dan STNK Berhasil Diamankan

14 Juni 2026
19
Dari Sampah Jadi Bernilai, Nurkholis Dukung Inovasi Paving Block Plastik di Muara Papalik
Berita

Dari Sampah Jadi Bernilai, Nurkholis Dukung Inovasi Paving Block Plastik di Muara Papalik

12 Juni 2026
8
Next Post
Cegah Sunting, Pemdes Parit Sidang Gelar Kegiatan RDS Rembuk Stunting

Cegah Sunting, Pemdes Parit Sidang Gelar Kegiatan RDS Rembuk Stunting

Jurnalistik dan Pilkada

Jurnalistik dan Pilkada

Permendesa PDTT 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021

Permendesa PDTT 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULER

  • Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    14383 shares
    Share 5753 Tweet 3596
  • Tahapan dan Tata Cara Penyusunan RPJM Desa

    11753 shares
    Share 4701 Tweet 2938
  • Bolehkah Membawa HP Berisi Aplikasi Al-Qur’an ke Toilet? Ini Penjelasan dan Dalilnya

    8909 shares
    Share 3564 Tweet 2227
  • Kalender Kegiatan Pemerintahan Desa Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014

    8799 shares
    Share 3520 Tweet 2200
  • Mau Jadi Pendamping Desa? Ini Tugas Terbaru Pendamping Desa sesuai Permendesa 18 tahun 2019

    7776 shares
    Share 3110 Tweet 1944
Radar Desa

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD

Portal Berita Desa I PT.Radar Delta Nusantara

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Jenjang Karir
  • Media Patner

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD