Radar Desa
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
Radar Desa
No Result
View All Result
Home Berita

Khairun A Roni: Acara FAJI di Lapangan Rumdis Tidak Ada Kaitan dengan HAMAS-APRI

4 November 2020
in Berita, Pilbup, Radar Politik
0
Khairun A Roni: Acara FAJI di Lapangan Rumdis Tidak Ada Kaitan dengan HAMAS-APRI
44
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MUARABUNGO,RADARDESA.CO – Direktur Utama Pemenangan pasangan calon Bupati Bungo nomor urut 2, H Mashuri dan H Safrudin Dwi Apriyanto (HAMAS-APRI) Dr. Khairun A Roni memastikan kegiatan pelepasan atlet Federal Arung Jeram Indonesia (FAJI) di lapangan Wisma Ali Sudin rumah dinas Bupati Bungo Selasa pagi(03-11-2020) tidak ada kaitannya dengan HAMAS-APRI. Apalagi sebagai ajang kampanye pasangan calon Bupati nomor urut 2.

“Pertama kami ingin sampaikan itu tidak ada kaitannya dengan pak HAMAS-APRI,” kata Khairun A Roni Rabu pagi (04-11-2020).

“Jadi kalau ada yang mengait-ngaitkan itu tidak ada hubungannya dengan HAMAS-APRI. Itu murni kegiatan FAJI,” sambung Khairun.

Menurut Khairun, secara yuridis formal atau aturan yang tertuang dalam undang-undang yang berlaku, memakai masker yang ada gambar HAMAS-APRI oleh para atlet FAJI tersebut juga tidak menyalahi aturan. Karena sesuai dengan undang-undang (UU) Nomor 10 Th 2016 tentang kampanye, Pasal 1 point 12. Kampanye adalah kegiatan untuk meyakinkan pemilih, dengan menawarkan visi, misi, dan program calon Gubernur, Bupati/Walikota.

BacaLainnya

Perumda Tirta Raja Lakukan Peremajaan Pompa Booster Holindo untuk Tingkatkan Layanan

Bawa Arakan Sahur ke Dunia Robotika, Finalis IRIFair 2026 Dapat Dukungan Pemkab Tanjab Barat

Terkait masker yang ada logo atau gambar paslon katanya hanyalah salah satu jenis BK (Bahan Kampanye), bukan APK (Alat Peraga Kampanye). Penempatan APK sendiri kata Khairun diatur oleh UU dan PKPU. Yaitu tidak boleh ditempatkan di sarana ibadah, sarana pendidikan dan gedung pemerintah.

“Sedangkan penyebaran BK tidak diatur, karena memang bisa dibawa kemana saja,” ulas Khairun.

Sehingga kata Khairun sesuai pengamatannya baik melalui video maupun gambar yang beredar, acara pelepasan kontingen Kabupaten Bungo, di halaman Wisma Alisudin oleh Pjs Bupati Bungo, tidak menggunakan APK, melainkan menggunakan BK.

“Dan tidak ada kegiatan kampanye, karena tidak ada kegiatan penyampaian Visi, Misi dan Program Calon,” ulas Khairun.

Maka katanya, pemakaian masker yang ada logo paslon tidaklah dapat dikatakan kegiatan kampanye. Karena tidak ada kegiatan menawarkan Visi Misi dan program calon Bupati.

“Justru dalam sambutannya, Pjs Bupati saya lihat mengatakan bahwa, sebagai ASN/Pjs Bupati adalah netral, tidak akan memihak ke salah satu paslon, apalagi mendukung salah satu Paslon,” kata mantan Rektor UMB Bungo yang juga pernah menjadi anggota KPU Kabupaten Bungo dua periode.

Maka kata Khairun mengartikan kampanye tidak bisa sesederhana itu. Ada sarat-sarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu baru bisa dikatakan kampanye.

“Alat peraga kampanye adalah baleho, spanduk dan umbul-umbul. Kalau mereka bawak pasang disitu iya dilarang. Tapi kalau bawa bahan kampanye seperti sapu tangan, baju, gelas, termasuk makai masker tidak diatur. Bisa dibawa kemana saja. Jadi harus dibedakan. Dan tidak sesederhana itu mengartikan kampanye itu,” pungkas Khairun.(tmc)

Tags: Pilkada 2020

Related Posts

Perumda Tirta Raja Lakukan Peremajaan Pompa Booster Holindo untuk Tingkatkan Layanan
Berita

Perumda Tirta Raja Lakukan Peremajaan Pompa Booster Holindo untuk Tingkatkan Layanan

19 September 2026
5
Bawa Arakan Sahur ke Dunia Robotika, Finalis IRIFair 2026 Dapat Dukungan Pemkab Tanjab Barat
Berita

Bawa Arakan Sahur ke Dunia Robotika, Finalis IRIFair 2026 Dapat Dukungan Pemkab Tanjab Barat

16 September 2026
12
Berita Daerah

15 September 2026
12
Kualitas Udara Tanjabbar Sangat Tidak Sehat, Sekolah Mulai Daring
Berita Daerah

Kualitas Udara Tanjabbar Sangat Tidak Sehat, Sekolah Mulai Daring

15 September 2026
33
Keringanan PKB 2026 Disosialisasikan, Pemkab Tanjab Barat Siap Dorong Partisipasi Wajib Pajak
Berita

Keringanan PKB 2026 Disosialisasikan, Pemkab Tanjab Barat Siap Dorong Partisipasi Wajib Pajak

14 September 2026
12
Safari Jumat di Dusun Mudo, Anwar Sadat Bawa Bantuan dan Janji Perhatian untuk Infrastruktur
Berita Daerah

Safari Jumat di Dusun Mudo, Anwar Sadat Bawa Bantuan dan Janji Perhatian untuk Infrastruktur

11 September 2026
17
Next Post
Pj Bupati: WTP Bukti Pengelolaan Keuangan Sudah Transparan dan Akuntabel

Pj Bupati: WTP Bukti Pengelolaan Keuangan Sudah Transparan dan Akuntabel

HAMAS-APRI Lanjutkan Menggema di Lubuk Mayan

HAMAS-APRI Lanjutkan Menggema di Lubuk Mayan

Kemendes dan PDTT Genjot Digitalisasi Masuk Desa, Khususnya Daerah 3 T

Kemendes dan PDTT Genjot Digitalisasi Masuk Desa, Khususnya Daerah 3 T

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULER

  • Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    14424 shares
    Share 5770 Tweet 3606
  • Tahapan dan Tata Cara Penyusunan RPJM Desa

    11908 shares
    Share 4763 Tweet 2977
  • Kalender Kegiatan Pemerintahan Desa Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014

    8978 shares
    Share 3591 Tweet 2245
  • Bolehkah Membawa HP Berisi Aplikasi Al-Qur’an ke Toilet? Ini Penjelasan dan Dalilnya

    8941 shares
    Share 3576 Tweet 2235
  • Mau Jadi Pendamping Desa? Ini Tugas Terbaru Pendamping Desa sesuai Permendesa 18 tahun 2019

    7854 shares
    Share 3142 Tweet 1964
Radar Desa

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD

Portal Berita Desa I PT.Radar Delta Nusantara

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Jenjang Karir
  • Media Patner

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD