Radar Desa
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
Radar Desa
No Result
View All Result
Home Berita

Khairun A Roni: Acara FAJI di Lapangan Rumdis Tidak Ada Kaitan dengan HAMAS-APRI

4 November 2020
in Berita, Pilbup, Radar Politik
0
Khairun A Roni: Acara FAJI di Lapangan Rumdis Tidak Ada Kaitan dengan HAMAS-APRI
34
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MUARABUNGO,RADARDESA.CO – Direktur Utama Pemenangan pasangan calon Bupati Bungo nomor urut 2, H Mashuri dan H Safrudin Dwi Apriyanto (HAMAS-APRI) Dr. Khairun A Roni memastikan kegiatan pelepasan atlet Federal Arung Jeram Indonesia (FAJI) di lapangan Wisma Ali Sudin rumah dinas Bupati Bungo Selasa pagi(03-11-2020) tidak ada kaitannya dengan HAMAS-APRI. Apalagi sebagai ajang kampanye pasangan calon Bupati nomor urut 2.

“Pertama kami ingin sampaikan itu tidak ada kaitannya dengan pak HAMAS-APRI,” kata Khairun A Roni Rabu pagi (04-11-2020).

“Jadi kalau ada yang mengait-ngaitkan itu tidak ada hubungannya dengan HAMAS-APRI. Itu murni kegiatan FAJI,” sambung Khairun.

Menurut Khairun, secara yuridis formal atau aturan yang tertuang dalam undang-undang yang berlaku, memakai masker yang ada gambar HAMAS-APRI oleh para atlet FAJI tersebut juga tidak menyalahi aturan. Karena sesuai dengan undang-undang (UU) Nomor 10 Th 2016 tentang kampanye, Pasal 1 point 12. Kampanye adalah kegiatan untuk meyakinkan pemilih, dengan menawarkan visi, misi, dan program calon Gubernur, Bupati/Walikota.

BacaLainnya

Solidkan Persiapan, Tanjab Barat Targetkan Hasil Maksimal di MTQH Provinsi Jambi 2026

Langkah Tegas Bupati Anwar Sadat: Asesmen JPT Harus Bebas Intervensi

Terkait masker yang ada logo atau gambar paslon katanya hanyalah salah satu jenis BK (Bahan Kampanye), bukan APK (Alat Peraga Kampanye). Penempatan APK sendiri kata Khairun diatur oleh UU dan PKPU. Yaitu tidak boleh ditempatkan di sarana ibadah, sarana pendidikan dan gedung pemerintah.

“Sedangkan penyebaran BK tidak diatur, karena memang bisa dibawa kemana saja,” ulas Khairun.

Sehingga kata Khairun sesuai pengamatannya baik melalui video maupun gambar yang beredar, acara pelepasan kontingen Kabupaten Bungo, di halaman Wisma Alisudin oleh Pjs Bupati Bungo, tidak menggunakan APK, melainkan menggunakan BK.

“Dan tidak ada kegiatan kampanye, karena tidak ada kegiatan penyampaian Visi, Misi dan Program Calon,” ulas Khairun.

Maka katanya, pemakaian masker yang ada logo paslon tidaklah dapat dikatakan kegiatan kampanye. Karena tidak ada kegiatan menawarkan Visi Misi dan program calon Bupati.

“Justru dalam sambutannya, Pjs Bupati saya lihat mengatakan bahwa, sebagai ASN/Pjs Bupati adalah netral, tidak akan memihak ke salah satu paslon, apalagi mendukung salah satu Paslon,” kata mantan Rektor UMB Bungo yang juga pernah menjadi anggota KPU Kabupaten Bungo dua periode.

Maka kata Khairun mengartikan kampanye tidak bisa sesederhana itu. Ada sarat-sarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu baru bisa dikatakan kampanye.

“Alat peraga kampanye adalah baleho, spanduk dan umbul-umbul. Kalau mereka bawak pasang disitu iya dilarang. Tapi kalau bawa bahan kampanye seperti sapu tangan, baju, gelas, termasuk makai masker tidak diatur. Bisa dibawa kemana saja. Jadi harus dibedakan. Dan tidak sesederhana itu mengartikan kampanye itu,” pungkas Khairun.(tmc)

Tags: Pilkada 2020

Related Posts

Solidkan Persiapan, Tanjab Barat Targetkan Hasil Maksimal di MTQH Provinsi Jambi 2026
Berita

Solidkan Persiapan, Tanjab Barat Targetkan Hasil Maksimal di MTQH Provinsi Jambi 2026

29 April 2026
10
Langkah Tegas Bupati Anwar Sadat: Asesmen JPT Harus Bebas Intervensi
Berita

Langkah Tegas Bupati Anwar Sadat: Asesmen JPT Harus Bebas Intervensi

28 April 2026
10
Berita

28 April 2026
7
Jaringan Narkoba Dikendalikan dari Lapas Terbongkar, 4 Orang Diamankan Polisi
Berita

Jaringan Narkoba Dikendalikan dari Lapas Terbongkar, 4 Orang Diamankan Polisi

28 April 2026
13
Upacara Hari Otda 2026, Wabup Katamso Dorong Reformasi Birokrasi Berbasis Hasil
Berita

Upacara Hari Otda 2026, Wabup Katamso Dorong Reformasi Birokrasi Berbasis Hasil

27 April 2026
8
Uji Kompetensi JPT Pratama, Bupati Tanjab Barat Tekankan Merit System dan Integritas
Berita

Uji Kompetensi JPT Pratama, Bupati Tanjab Barat Tekankan Merit System dan Integritas

27 April 2026
33
Next Post
Pj Bupati: WTP Bukti Pengelolaan Keuangan Sudah Transparan dan Akuntabel

Pj Bupati: WTP Bukti Pengelolaan Keuangan Sudah Transparan dan Akuntabel

HAMAS-APRI Lanjutkan Menggema di Lubuk Mayan

HAMAS-APRI Lanjutkan Menggema di Lubuk Mayan

Kemendes dan PDTT Genjot Digitalisasi Masuk Desa, Khususnya Daerah 3 T

Kemendes dan PDTT Genjot Digitalisasi Masuk Desa, Khususnya Daerah 3 T

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULER

  • Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    14356 shares
    Share 5742 Tweet 3589
  • Tahapan dan Tata Cara Penyusunan RPJM Desa

    11695 shares
    Share 4678 Tweet 2924
  • Bolehkah Membawa HP Berisi Aplikasi Al-Qur’an ke Toilet? Ini Penjelasan dan Dalilnya

    8900 shares
    Share 3560 Tweet 2225
  • Kalender Kegiatan Pemerintahan Desa Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014

    8692 shares
    Share 3477 Tweet 2173
  • Mau Jadi Pendamping Desa? Ini Tugas Terbaru Pendamping Desa sesuai Permendesa 18 tahun 2019

    7762 shares
    Share 3105 Tweet 1941
Radar Desa

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD

Portal Berita Desa I PT.Radar Delta Nusantara

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Jenjang Karir
  • Media Patner

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD