RADARDESA.CO,KUALATUNGKAL – Akibat minim pendaftar pada Pendaftaran perekrutan Panwascam di tiga Kecamatan. Pihak Bawaslu Tanjung Jabung Barat, akhirnya memperpanjang masa pendaftaran.
Tiga kecamatan tersebut adalah, Kecamatan Renah Mendaluh, Kecamatan Tebing Tinggi dan Kecamatan Merlung. Di 3 kecamatan tersebut, pendaftar kurang dari kuota minimum yang ditentukan Bawaslu.
Ketua Bawaslu Tanjung Jabung Barat Hadi Siswa, mengatakan sejak dibukanya masa pendaftaran Panwascam dari 27 Nopember 2019 hingga 3 Desember 2019, pendaftar di tiga kecamatan ini kurang dari yang telah ditetapkan.
“Untuk tiga kecamatan tersebut yakni Kecamatan Renah Mendaluh, Kecamatan Tebing Tinggi dan Kecamatan Merlung, masih kurang dari kuota yang kita tentukan yakni minimal 6 orang,” ujar Ketua Banwaslu Tanjab Barat Hadi Siswa, Kamis (5/12).
Ia mengungkapkan perpanjangan pendaftaran tersebut sesuai aturan Perbanwaslu nomor 0883 tahun 2019 tentang pedoman pelaksanaan pembentukan Panwascam, kata Hadi, apabila pendaftar kurang dari enam orang maka kecamatan tersebut wajib di perpanjang masa pendaftarannya.
“Pendaftarannya akan kita buka selama lima hari, terhitung dari tanggal 6 Desember hingga 10 Desember,” tuturnya.
Disebut Hadi sejauh ini, untuk Kecamatan Tebing Tinggi 4 calon, Kecamatan Renah Mendaluh 3 pendaftar dan Kecamatan Merlung 4 calon pendaftar.
“Idealnya setiap Kecamatan terdapat minimum enam pendaftar. Tiga dipilih menjadi panwascam. Tiga lainnya sebagai cadangan,” ujarnya.
Lanjutnya, apabila selama waktu perpanjangan pendaftaran Panwascam juga tidak memenuhi target kuota, maka tahap tes akan dilanjutkan dengan kuota seadanya.
“Jadwal tes tertulis yakni tanggal 13 Desember hingga 17 Desember 2019, tes tersebut menggunakan sistem Computer Assited Test (CAT) Socrative yang bertempat di kantor Banwaslu Tanjab Barat,” paparnya. (dul)