RADARDESA.CO,KUALATUNGKAL– Pasca pemilihan kepala desa serentak dan dilantiknya 56 kepala desa di Tanjabbar 25 November lalu, angin perseteruan pasca pilkades masih terasa.Bahkan, ada isu- isu tentang pergantian perangkat desa,akibat beda pilihan pada pilkades.
Lantas bisakah, kepala desa mengganti perangkat desa?
Terkait hal tersebut, Kepala Dinas PMD Tanjung Jabung Barat, Noor Setyobudi melalui Plt. Kabid Pemdes Tamri mengatakan jika kepala desa tidak boleh asal ganti atau memberhentikan perangkat Desa.

” Kemarin waktu bintek Kepala Desa baru, sudah kita sampaikan, kepala desa tidak boleh asal ganti perangkat desa,” ujarnya kepada Radar Desa kemarin.
Tamri juga mengingatkan agar kepala desa jangan mencoba coba memimpin desa dengan secara arogan.
Diingatkannya, jika kemarin ada yang kampanye terkait perangkat desa, harap bersabar karena perangkat desa tidak boleh diberhentikan, kecuali terkait 4 unsur: umur 60 tahun, tidak aktip di masa tugas perangkat desa, meninggal dunia, dan berhenti atas permintaan sendiri.
“Kepala desa janganlah asal mengganti perangkat desa, operator desa dan operator siskudes. Diharapkan kepala desa terpilih bekerja sama dengan BPD, karena BPD bukan musuh kepala desa. Hal ini supaya roda pemerintahan di desa tetap berjalan dengan apa yang diharapkan kita bersama,” tuturnya.
Sesuai Ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa ayat 5 b disebutkan Kepala Desa memberhentikan perangkat Desa setelah berkonsultasi dengan camat.
Perangkat Desa berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri; diberhentikan.
Perangkat Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena, usia telah genap 60 (enam puluh) tahun; dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;berhalangan tetap, tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat Desa dan melanggar larangan sebagai perangkat Desa. (sah)









