Radar Desa
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
Radar Desa
No Result
View All Result
Home Kabar Desa

Kades Dilarang Asal Berhentikan Perangkat Desa

6 Desember 2019
in Kabar Desa
0
Kades Dilarang Asal Berhentikan Perangkat Desa

FOTO : Plt.Kabag Pemdes Dinas PMD Tanjab Barat saat menjadi narasumber bimtek kepala desa baru belum lama ini.

47
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RADARDESA.CO,KUALATUNGKAL– Pasca pemilihan kepala desa serentak dan dilantiknya 56 kepala desa di Tanjabbar 25 November lalu, angin perseteruan pasca pilkades masih terasa.Bahkan, ada isu- isu tentang pergantian perangkat desa,akibat beda pilihan pada pilkades.

Lantas bisakah, kepala desa mengganti perangkat desa?

Terkait hal tersebut, Kepala Dinas PMD Tanjung Jabung Barat, Noor Setyobudi melalui Plt. Kabid Pemdes Tamri mengatakan jika kepala desa tidak boleh asal ganti atau memberhentikan perangkat Desa.

FOTO : Para kepala desa di Tanjabbar saat mengikuti bimtek

” Kemarin waktu bintek Kepala Desa baru, sudah kita sampaikan, kepala desa tidak boleh asal ganti perangkat desa,” ujarnya kepada Radar Desa kemarin.

BacaLainnya

Pemkab Batang Hari Telah Salurkan Dana Desa Tahap Pertama

Dana Desa di Tanjabbar Turun Drastis Sebagian dialihkan ke Kopdes Merah Putih

Mendes: Dana Desa Tetap Utuh, Ekonomi Diputar di Desa

Tamri juga mengingatkan agar kepala desa jangan mencoba coba memimpin desa dengan secara arogan.

Diingatkannya, jika kemarin ada yang kampanye terkait perangkat desa, harap bersabar karena perangkat desa tidak boleh diberhentikan, kecuali terkait 4 unsur: umur 60 tahun, tidak aktip di masa tugas perangkat desa, meninggal dunia, dan berhenti atas permintaan sendiri.

“Kepala desa janganlah asal mengganti perangkat desa, operator desa dan operator siskudes.  Diharapkan kepala desa terpilih bekerja sama dengan BPD, karena BPD bukan  musuh kepala desa.  Hal ini supaya roda pemerintahan di desa tetap berjalan dengan apa yang diharapkan kita bersama,” tuturnya.

Sesuai  Ketentuan dalam  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa  ayat 5 b disebutkan Kepala Desa memberhentikan perangkat Desa setelah berkonsultasi dengan camat.

Perangkat Desa berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri; diberhentikan.
Perangkat Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena, usia telah genap 60 (enam puluh) tahun; dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;berhalangan tetap, tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat Desa dan melanggar larangan sebagai perangkat Desa. (sah)

Tags: Kepala Desa

Related Posts

Pemkab Batang Hari Telah Salurkan Dana Desa Tahap Pertama
Dana Desa

Pemkab Batang Hari Telah Salurkan Dana Desa Tahap Pertama

23 Mei 2026
54
Dana Desa di Tanjabbar Turun Drastis Sebagian dialihkan ke Kopdes Merah Putih
Dana Desa

Dana Desa di Tanjabbar Turun Drastis Sebagian dialihkan ke Kopdes Merah Putih

22 Mei 2026
151
Mendes: Dana Desa Tetap Utuh, Ekonomi Diputar di Desa
Dana Desa

Mendes: Dana Desa Tetap Utuh, Ekonomi Diputar di Desa

21 Mei 2026
90
Wamendes: Dana Desa Harus Dikelola Transparan dan Tepat Sasaran
Dana Desa

Wamendes: Dana Desa Harus Dikelola Transparan dan Tepat Sasaran

20 Mei 2026
87
BPD Dilarang Rangkap Jabatan , Ini Penjelasan Aturannya
BPD

BPD Dilarang Rangkap Jabatan , Ini Penjelasan Aturannya

20 Mei 2026
124
Sengketa Informasi Desa di Provinsi Jambi Meningkat
Info Desa

Sengketa Informasi Desa di Provinsi Jambi Meningkat

20 Mei 2026
104
Next Post
Gus Mujib Himbau Pendekar Pagar Nusa Tanjabbar Tetap Tenang dan Siaga

Gus Mujib Himbau Pendekar Pagar Nusa Tanjabbar Tetap Tenang dan Siaga

Habib Muhammad Bin Yahya Baragbah Haul Syekh Abdul Qodir Al Jailani

Habib Muhammad Bin Yahya Baragbah Haul Syekh Abdul Qodir Al Jailani

Haul Syekh Abdul Qodir Al Jaelani, Puluhan Ribu Massa Padati Ponpes Baqiyatussholihat

Haul Syekh Abdul Qodir Al Jaelani, Puluhan Ribu Massa Padati Ponpes Baqiyatussholihat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULER

  • Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    14369 shares
    Share 5748 Tweet 3592
  • Tahapan dan Tata Cara Penyusunan RPJM Desa

    11730 shares
    Share 4692 Tweet 2933
  • Bolehkah Membawa HP Berisi Aplikasi Al-Qur’an ke Toilet? Ini Penjelasan dan Dalilnya

    8904 shares
    Share 3562 Tweet 2226
  • Kalender Kegiatan Pemerintahan Desa Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014

    8768 shares
    Share 3507 Tweet 2192
  • Mau Jadi Pendamping Desa? Ini Tugas Terbaru Pendamping Desa sesuai Permendesa 18 tahun 2019

    7766 shares
    Share 3106 Tweet 1942
Radar Desa

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD

Portal Berita Desa I PT.Radar Delta Nusantara

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Jenjang Karir
  • Media Patner

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD