JAMBI,RADARDESA.CO – Sengketa informasi yang melibatkan pemerintah desa di Provinsi Jambi terus meningkat. Mayoritas sengketa berkaitan dengan keterbukaan penggunaan dana desa dan dokumen pembangunan.
Hal ini disampaikan Kepala Komisi Informasi Provinsi Jambi, Taufik Helmi kepada rri.co.id Rabu (20/05).
Dikatakannya permohonan sengketa informasi umumnya diajukan oleh masyarakat maupun lembaga swadaya masyarakat atau LSM yang meminta akses terhadap informasi publik di tingkat desa.
Menurutnya, masih banyak aparatur desa yang belum memahami secara utuh kewajiban keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Kasus sengketa informasi di pemerintahan desa masih cukup banyak kami tangani. Kebanyakan berkaitan dengan permintaan data anggaran desa, program pembangunan, hingga laporan kegiatan,” kata Taufik Helmi.
Ia menjelaskan, keterbukaan informasi seharusnya menjadi bagian penting dalam tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel. Dengan terbukanya akses informasi, masyarakat dapat ikut mengawasi penggunaan anggaran serta pelaksanaan program pembangunan desa.
Taufik menilai rendahnya pemahaman aparatur desa terhadap regulasi keterbukaan informasi menjadi salah satu penyebab munculnya konflik informasi antara pemerintah desa dan masyarakat.
Karena itu, Komisi Informasi Jambi terus mendorong penguatan kapasitas pemerintah desa, termasuk pembentukan dan optimalisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi atau PPID desa.
“Keterbukaan informasi bukan untuk mempersulit pemerintah desa, tetapi untuk membangun kepercayaan publik dan mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan,” ujarnya.
Komisi Informasi berharap pemerintah desa lebih proaktif menyediakan informasi yang dibutuhkan masyarakat agar sengketa informasi dapat diminimalisasi di masa mendatang. (*)










