Pembagiannya 300 Sapi tersebut yaitu di Kecamatan Muara Papalik sebanyak 10 ekor. Kecamatan Tebing Tinggi dibagi tiga, sebanyak 100 ekor untuk Dusun Delima, Purwodadi 90 ekor, dan Dataran Kempas 100 ekor.
Pembagian itu berbeda dari tahun sebelumnya yang dibagi ke 12 titik sebanyak 200 ekor. Ke 12 titik itu terdapat di Kecamatan Tungkal Ilir, Pengabuan, Muara Papalik, Renah, Tebing Tinggi, Batang Asam.
Ada beberapa kriteria bagi Bumdes atau kelompok tani yang hendak mendapatkan bantuan. Diantaranya mendapatkan rekomendasi dari penyuluh, Kepala desa, serta terdaftar. Sapi yang diberikan tersebut pun tidak boleh dijual ataupun dipotong. Jika itu terjadi maka kelompok tersebut wajib menggantinya.
“Kita memilih yang siap, bukan mau. Kalau mau banyak. Sapi tidak boleh dijual dan dipotong, mereka harus tandatangani memorandum. Kalau ada yang jual, berarti harus diganti,” tandasnya.(dul)