KUALATUNGKAL,RADARDESA.CO – Seharusnya Pencairan Dana Desa (DD) di Kabupaten Tanjung Jabubg Barat ( Tabjabbar) pada bulan Februari ini sudah cair. Penyebab utama belum cairnya dana desa ini akibat Peraturan Bupati Tanjabbar twrkait dana desa belum ada atau masih dalam proses, selain adanya perubahan prosedur, masih ada desa-desa di 13 kecamatan yang belum menyelesaikan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes).
Seharusnya, Kabupaten Tanjung Jabung Barat dakam pencairan dana desanya bebarengan dengan Kabupaten Muaro Jambi yang telah cair awal Februari lalu di 80 desa.Namun, lambannya proses pengajuan perbup sebagai syarat pencairan, maka tranfer dana tersebut tertunda.
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Pemberdayaan Mayarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Tanjabbar H.Noor Setyo saat dikonfirmasi Radardesa.co.
Dikatakannya, hingga saat ini peraturan bupati terkait dana desa masih dalam proses.