” Perbup masih dalam proses, kita harapkan dalam minggu ini selesai,” ungkapnya.
Lambannya, pengajuan peraturan bupati terkait dana desa ini, menurut Budi akibat perubahan nomenklatur OPD khususnya di Dinas PMD.
” Ya karena adanya perubahan nomenklatur OPD khususnya di PMD pada akhir Januari lalu, sehingga perbup tersebut baru diajukan dan mengalami beberapa kali koreksi,”jelasnya.
Mantan Sekda Tebo ini, menjelaskan jika perbup tersebut sudah selesai maka pengajuan pencairan tranfer dana desa bisa dilakukan.
” Kalau perbup sudah selesai, tinggal mengajukan dan tunggu tranfer,”ungkapnya.
Page 2 of 3







