JAKARTA,RADARDESA.CO – Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 tengah berlangsung. Peserta SKD CPNS 2019 yang memenuhi nilai passing grade dan memenuhi tiga kali kuota formasi dapat melaju ke tahap berikutnya, yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
“Menuju masa pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menerbitkan surat Nomor B/III/M.SM.01.00/2020 perihal Tambahan Pengaturan Penentuan Peserta Lulus SKD yang Berhak Mengikuti SKB,” kata Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono dalam keterangannya belum lama ini.
Peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang memperoleh nilai sama, maka penentuan kelulusannya didasarkan pada nilai yang lebih tinggi secara beruruan mulai dari Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Apabila terdapat peserta yang memperoleh nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) sama pada tiga komponen sub-tes tersebut dan berada pada passing grade jumlah kebutuhan formasi, maka seluruh peserta tersebut akan diikutkan SKB.