
Sedikit informasi, passing grade peserta SKD CPNS yang bisa melaku ke tahap berikutnya minimal adalah TIU 80, TKP 126 dan TWK 65.
Berikut adalah contoh nilai peserta SKD CPNS:
Peserta A: TKP 150, TIU 110, dan TWK 135 dengan total 395
Peserta B: TKP 148, TIU 125, dan TWK 115 dengan total 388
Peserta C: TKP 145, TIU 105, dan TWK 117 dengan total 367
Peserta D: TKP 147, TIU 115, dan TWK 105 dengan total 367

Jika melihat contoh nilai peserta SKD diatas dan kuota formasi yang dibutuhkan adalah 1. Maka peserta yang masuk ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) adalah peserta A, B, dan D.
Peserta C tidak masuk ke tahap berikutnya karena nilai TKP yang lebih rendah dari D. Kuota yang bisa lolos ke tahap SKB merupakan tiga kali formasi. Jika yang dibutuhkan satu orang, maka yang melaju ke tahap SKB sebanyak tiga orang. (*)
sumber : detik.com






