“Tanah ini untuk Petani, Bukan untuk Korporasi,” ujarnya tegas.
Dijelaskannya, ada lima poin yang menjadi tututan massa pada aksi tersebut diantaranya, meminta kembalikan areal seluas 1913 Ha milik tanah rakyat (adat) Kelurahan Teluk Nilau berdasarkan Perda nomor 8 tahun 2008 tentang batas penetapan wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Selain itu, adanya normalisasi sungai alam yang telah direkayasa oleh PT WKS.
“Untuk segera mengaudit pajak lahan yang selama 18 tahun di caplok PT WKS dan PT TML. Selanjutnya, agar melaksanakan UUPA No. 5/1960 sebagaimana tanah adalah sebesar besarnya untuk kemakmuran Rakyat, serta meminta untuk menghentikan kriminalasi terhadap aktivis dan petani,” beber Korlap aksi.(dul)









