MANADO,RADARDESA.COM — Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menekankan agar Kepala Desa tidak menggunakan pihak ketiga saat menggarap proyek pembangunan desa, melainkan melalui padat karya dan transaksinya harus non tunai.
Hal itu disampaikannya saat Menteri Halim saat beri kuliah umum dan pembekalan mahasiswa Universitas Negeri Manado (UNIMA) yang akan KKN di desa-desa belum lama ini.
Menteri Halim menginginkan agar dana desa yang besar itu berputar di desa masing-masing, salah satu caranya adalah tidak melibatkan pihak ketiga saat memanfaatkan dana desa.
Kepala Desa cukup memberdayakan masyarakat setempat untuk mengerjakan proyek desa tersebut.
“Konsep dana desa, duit itu digulirkan disitu dan tidak boleh keluar dari desa tersebut, makanya dana desa tidak boleh menggunakan pihak ketiga, melainkan padat karya,” tutur Menteri Halim dikutip dari laman resmi Kemendes, Senin (10/2/2020).