Haramen juga berharap Polres Tanjabbar dapat segera menuntaskan kasus penganiayaan kepada Kepsek SMAN 10 tersebut secara profesional dengan mengedepankan indepedensi dan netralitas.
“Kami akan terus mengawal proses hukum kasus ini hingga ke pengadilan,”tegasnya.
Seperti diketahui, Kepala Sekolah SMAN 10 Tanjabbar Lasemen, dianiaya seorang wali murid bernama Bujang Marwan menggunakan lemparan Batako, tongkat pramuka, tendangan serta pukulan hingga pengancaman menggunakan senjata api Rabu (4/3). Akibat, kepsek tersebut menegur anaknya yang main hp saat ujian berlangsung.
Setelah dilakukan penangkapan pihak polres Tanjabbar Senin pagi (09/03), akhirnya Selasa (10/03) pihak kepolisian menetapkan pelaku sebagai tersangka penganiayaan dan atas pemeriksaan tersangka ditemukan senjata api rakitan, juga hasil pemeriksaan awal test urine tersangka juga menunjukan positif methamphetamine sehingga kuat dugaan tersangka melakukan aksinya dalam keadaan pengaruh psikotropika dan obat terlarang. (dul)








