“Tidak hanya acara nikahan, acara apa saja yang melibatkan banyak orang agar sebaiknya ditiadakan terlebih dahulu saat ini,” tegasnya.
Bahkan lanjut Kapolres, pihaknya tidak akan melayani dan memberikan izin pada penyelenggara kegiatan yang dimaksud sampai wabah COVID-19 mereda.
“Yang sudah terlanjur kemarin kita berikan dan belum dilaksanakan, akan kita yang bersangkutan panggil untuk dikoordinasikan kembali,” katanya.
Namun kata Guntur, bagi kegiatan tertentu jika dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari, kegiatan dilaksanakan dengan tetap menjaga jarak dan wajib mengikuti prosedur pemerintah terkait pencegahan penyebaran Covid-19.
” Melibatkan banyak yang orang, bila ada masyarakat yang membandel, yang tidak mengindahkan imbauan ini untuk kepentingan masyarakat, bangsa dan negara, kami akan proses hukum,” tegas Guntur.
Menurutnya, kepolisian akan menjerat pelanggar dengan Pasal 212 KUHP, Pasal 216 KUHP dan Pasal 218 KUHP. Pasal 212 KUHP menyebutkan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4.500. Pasal 216 ayat (1) menjelaskan pelanggar dapat diancam pidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu atau pidana denda paling banyak Rp9.000.
Sementara, Pasal 218 KUHP berisi menjerat
pelanggar dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu atau pidana denda paling banyak Rp9.000.(dul)









