JAKARTA,RADARDESA.CO – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menginstruksikan kepada seluruh kepala desa untuk mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) pada dua fokus utama pemerintah saat ini.
Dua fokus tersebut, yakni program kegiatan yang bersifat padat karya tunai dan penanganan coronavirus disease 2019 (Covid-19).
“Jadi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) sudah mengeluarkan edaran kepada gubernur, bupati, wali kota, dan kepala desa terkait kebijakan itu,” ujarnya di Jakarta, Selasa (24/3/2020).
Menteri yang akrab yang akrab disapa Gus Menteri ini menjelaskan, aturan main perubahan APBDes dan pelaksanaan penggunaan dana desa untuk dua hal tersebut telah secara detail tertuang pada surat edaran Mendes PDTT Nomor 8 tahun 2020.
Dia menerangkan, aturan ini diambil mengingat dampak terbesar atas merebaknya pandemi virus corona ada pada sisi ekonomi dan kesehatan.