Untuk itu, sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo, katanya, dana desa akan digunakan buat fokus membantu menangani dua persoalan tersebut.
Dia juga menjelaskan, sebelum merebaknya covid-19, pengalokasian dana desa yang tertuang dalam APBDes mengikuti panduan prioritas penggunaan dana desa berdasarkan Permendes Nomor 11 Tahun 2019.
Permendes tersebut menyebutkan, dana desa dapat dialokasikan untuk berbagai program kegiatan, seperti padat karya tunai, pemberdayaan masyarakat, peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM), membangun Posyandu, dan lainnya.
Namun, lanjut Gus Menteri, saat ini prioritas dana desa hanya digunakan untuk dua fokus utama, yakni padat karya tunai dan penanganan Virus Corona.
“Nah, hari ini, desa yang sudah buat APBDes sesuai dengan petunjuk pada Permendes No 11 tahun 2019, itu harus mengubah,” ujarnya
Besaran Persentase APBDes







