Diungkapkannya, bukanlah hal yang mudah untuk menyerahkan pelaksanaan pembangunan kepada masyarakat desa. Beberapa kendala yang sering dihadapi adalah kurangnya pengetahuan, kemampuan masayarakat desa, dan kapasitas aparat pemerintahan desa dan beberapa pekerjaan seperti perumusan arah dan tujuan pembangunan.
”Perumusan dan penyusunan RPJMDes, RKPDes dan APBDes, penatalaksanaan pencairan dana, proses pengadaan, pelaporan dan pertanggungjawaban, masih perlu ditingkatkan pemerintah desa, perlu dukungan dengan panduan serta pendamping untuk mengelola dana desa dari perencanaan hingga pelaporan dan pertanggungjawaban,” ungkap Fachrori.
Facrori mengungkapkan, Provinsi Jambi memiliki 11 kabupaten/kota, 141 kecamatan, 163 kelurahan dan 1.399 desa.Guna mendukung pembangunan desa, Pemerintah Pusat telah memberikan dukungan finansial berupa Dana Desa di Provinsi Jambi dengan alokasi dana Rp1,22 triliun pada tahun 2020.
“Ini dengan rata-rata tiap desa menerima Rp.800 juta per desa,” ungkapnya.








