Selain itu, kata gubernur, tahun 2020 ini, Pemerintah Provinsi Jambi juga mengalokasikan dana bantuan keuangan sebesar Rp60 juta per desa, untuk meningkatkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat.
Sementara itu, Kapolda Jambi Irjen. Pol. Firman Shantya Budi menyampaikan, sebelumnya dirinya mohon maaf atas nama kegiatan ini, SIKADD, tapi tujuannya bagus.
”Jangan berpikir nanti polisi selalu mengawasi kerja pemerintah, ini komitmen kita untuk pembangunan Provinsi Jambi kedepannya.
“Saya tidak akan senang jika harus menangkap kepala desa, karena penyalahgunaan dalam pengelolaan dana desa,” ujar Kapolda.
Kapolda juga mengatakan jika tujuan SIKADD ini mengawal bagaimana dana desa dapat digunakan sebaik-baiknya untuk pembangunan dan kemakmuran masyarakat desa.
“Harus kita sepakati, tujuan kita hanya mengawal bagaimana dana desa dapat digunakan sebaik-baiknya untuk pembangunan dan kemakmuran masyarakat desa. Kita di sini hanya mencegah terjadinya penyimpangan anggaran, dengan keterbukaan sistem informasi dapat terpantau dengan jelas,” terang Kapolda. (hms/dul)








