MUARABULIAN,RADARDESA.CO – Pemerintah Kabupaten Batanghari mengingatkan seluruh kepala desa di Kabupaten Batanghari, agar selektif dalam mengangkat dan memberhentikan perangkat desa di desanya masing – masing. Pengangkatan perangkat desa sesuai undang undang Nomor 6 tahun 2014 Pasal 51 ayat 1 huruf B dan Permendagri No 83 Tahun 2015.
Hal ini disampaikan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa Kabupaten Batanghari, Arif Budiman melalui Sekretarisnya Raden Tarmizi saat ditemui kemarin.
Raden Tarmizi menjelaskan pengangkatan perangkat desa harus selektif dan didasari dengan kriteria sebagaimana yang diamanatkan undang – undang nomor nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, Permendagri No.83 Tahun 2015 dan Peraturan Bupati(Perbup) No.10 Tahun 2017 tentang syarat dan mekanisme pengangkatan perangkat desa.
” Saat penjaringan dan penyaringan diantara syarat wajib itu, pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat, usia paling rendah 20 Tahun dan paling tinggi 42 tahun. Artinya jelas diatas 42 Tahun tidak boleh diangkat menjadi perangkat desa. Terkecuali dikukuhkan dalam artian yang bersangkutan diangkat saat sebelum aturan tersebut diundangkan.”ungkap Tarmizi.









