Lebih lanjut dijelaskannya, bagi perangkat desa yang telah genap usia 60 tahun, maka kepala desa wajib memberhentikannya dengan hormat dari jabatannya,sebagaimana tercantum dalam pasal 53 ayat 2 undang undang Nomor 14 Tahun 2014.
“Secara konsekuensi hukum, bagi Kepala Desa yang mengangkat perangkat desa tidak sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam aturan tersebut,artinya pengangkatannya batal demi hukum. Segala sesuatu yang menimbulkan kerugian negara akibat kebijakannya maka kepala desa harus bertanggung jawab,”tegas Raden.
Lanjutnya, mengenai batasan usia, saat ini pihak Dinas PMD tengah menginventarisir data seluruh perangkat desa dalam wilayah kabupaten Batanghari.
“Dalam pasal 53 ayat 2 UU No.6 Tahun 2014 itu jelas, perangkat desa diberhentikan usia telah genap 60 tahun,”sebutnya.(sup/aksipos.com).








