Radar Desa
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
Radar Desa
No Result
View All Result
Home Berita

Perangkat Desa Wajib Berpendidikan SLTA dan Maksimal Umur 42 Tahun

4 Maret 2020
in Berita, Kabar Desa
0
1.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BacaLainnya

Salah Seorang Korban Jembatan Roboh Akhirnya Ditemukan

Wabup Katamso Lantik 5 Pejabat Eselon III

Polres Tanjabbar Selidiki Kecelakaan Kerja Jembatan Penyebrangan Sungai Landak

Lebih lanjut dijelaskannya, bagi perangkat desa yang telah genap usia 60 tahun, maka kepala desa wajib memberhentikannya dengan hormat dari jabatannya,sebagaimana tercantum dalam pasal 53 ayat 2 undang undang Nomor 14 Tahun 2014.

“Secara konsekuensi hukum, bagi Kepala Desa yang mengangkat perangkat desa tidak sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam aturan tersebut,artinya pengangkatannya batal demi hukum. Segala sesuatu yang menimbulkan kerugian negara akibat kebijakannya maka kepala desa harus bertanggung jawab,”tegas Raden.

Lanjutnya, mengenai batasan usia, saat ini pihak Dinas PMD tengah menginventarisir data seluruh perangkat desa dalam wilayah kabupaten Batanghari.

“Dalam pasal 53 ayat 2 UU No.6 Tahun 2014 itu jelas, perangkat desa diberhentikan usia telah genap 60 tahun,”sebutnya.(sup/aksipos.com).

Page 2 of 2
Prev12
Tags: Perangkat Desa

Related Posts

Salah Seorang Korban Jembatan Roboh Akhirnya Ditemukan
Berita Daerah

Salah Seorang Korban Jembatan Roboh Akhirnya Ditemukan

26 Mei 2026
54
Wabup Katamso Lantik 5 Pejabat Eselon III
Berita Daerah

Wabup Katamso Lantik 5 Pejabat Eselon III

25 Mei 2026
44
Polres Tanjabbar Selidiki Kecelakaan Kerja Jembatan Penyebrangan Sungai Landak
Berita Daerah

Polres Tanjabbar Selidiki Kecelakaan Kerja Jembatan Penyebrangan Sungai Landak

24 Mei 2026
99
Pemkab Batang Hari Telah Salurkan Dana Desa Tahap Pertama
Dana Desa

Pemkab Batang Hari Telah Salurkan Dana Desa Tahap Pertama

23 Mei 2026
53
Dana Desa di Tanjabbar Turun Drastis Sebagian dialihkan ke Kopdes Merah Putih
Dana Desa

Dana Desa di Tanjabbar Turun Drastis Sebagian dialihkan ke Kopdes Merah Putih

22 Mei 2026
145
Mendes: Dana Desa Tetap Utuh, Ekonomi Diputar di Desa
Dana Desa

Mendes: Dana Desa Tetap Utuh, Ekonomi Diputar di Desa

21 Mei 2026
85
Next Post
Dua WNI Positif Corona, Safrial Himbau Masyarakat Tetap Waspada

Dua WNI Positif Corona, Safrial Himbau Masyarakat Tetap Waspada

Teknis Penyusunan APBDes 2020 dan Strukturnya

Teknis Penyusunan APBDes 2020 dan Strukturnya

Wamendes PDTT: BUMDes dan BUMDesma Butuh Sentuhan BRI

Wamendes PDTT: BUMDes dan BUMDesma Butuh Sentuhan BRI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULER

  • Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    14361 shares
    Share 5744 Tweet 3590
  • Tahapan dan Tata Cara Penyusunan RPJM Desa

    11721 shares
    Share 4688 Tweet 2930
  • Bolehkah Membawa HP Berisi Aplikasi Al-Qur’an ke Toilet? Ini Penjelasan dan Dalilnya

    8904 shares
    Share 3562 Tweet 2226
  • Kalender Kegiatan Pemerintahan Desa Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014

    8758 shares
    Share 3503 Tweet 2190
  • Mau Jadi Pendamping Desa? Ini Tugas Terbaru Pendamping Desa sesuai Permendesa 18 tahun 2019

    7766 shares
    Share 3106 Tweet 1942
Radar Desa

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD

Portal Berita Desa I PT.Radar Delta Nusantara

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Jenjang Karir
  • Media Patner

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD