KUALATUNGKAL,RADARDESA.CO – Setelah ditunggu – tunggu beberapa bulan Alokasi Dana Desa (ADD) yang diperuntukkan untuk gaji kepala desa, perangkat desa serta oprasional desa akhirnya akan ditransfer ke rekening desa.
Namun, jumlahnya berbeda dari sebelumnya berdasarkan perbup nomor 6 tahun 2020 akan di cairkan 2 kali atau per semester, tetapi saat ini berubah mekanisme.
Bahkan, perubahan mekanisme ini beberapa kali terjadi, dari rencana per triwulan hingga akhirnya berubah menjadi hanya 15 persen yang ditransfer ke rekening desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Tanjung Jabung Barat, H.Noor Setyo Budi melalui Kabid Bina Keuangan dan Aset Desa Marhalim membenarkan jika Alokasi Dana Desa ( ADD) yang ditransfer ke rekening desa hanya dibayarkan untuk tahap pertama ini sebesar 15 persen dari pagu.
” Iya untuk tahap pertama ini dibayarkan 15 persen dari pagu besaran yang diterima desa,” ungkapnya saat dikonfirmasi radardesa.co Rabu (08/04).
Dikatakannya, memang harusnya per triwulan, namun untuk tahap pertama ini dibayarkan dulu sebesar 15 persen dari jumlah pagu yang diterima desa.









