KUALATUNGKAL,RADARDESA.CO– Dalam upaya meringankan beban masyarakat akibat dampak pandemi corona (Covid-19), Pemerintah Indonesia mengucurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) melalui dana desa kepada seluruh masyarakat Indonesia yang besarannya Rp.600 ribu perbulan selama 3 bulan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat(Tanjabbar), H.Noor Setyo Budi melalui Kepala Bidang Bina Keuangan dan Aset Desa, Marhalim mengatakan seluruh desa yang ada di Kabupaten Tanjabbar wajib untuk melakukan penganggaran program Bantuan Langsug Tunai (BLT) untuk warga terdampak Covid-19 dari Dana Desa.
Hal itu, sesuai dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia No 6 Tahun 2020, tentang perubahaan peraturan Kemendes PDTT No 11 tahun 2019 tentang prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2020.
“Dalam peraturan itu sudah muncul keputusannya, jadi Desa harus menganggarkan untuk BLT dari DD,”ungkap Marhalim kepada radardesa.co Minggu (19/4/2020).
Marhalim menjelaskan, jika penganggaran program BLT disetiap desa bervariasi disesuaikan dengan total Dana Desa yang diterima oleh desa.
[irp posts=”3033″ name=”Cegah Penyebaran Corona, Pemdes Bram Itam Raya Tutup Pasar Desa”]
Dicontohkannya, jika desa penerima dana desa yang menerima dana desa kurang dari Rp. 800.000.000 bisa mengalokasi BLT maksimal 25 persen, adapun untuk desa yang menerima DD dari Rp 800.000.000 sampai degan Rp 1,2 miliar mengalokasikan BLT maksimal 30 persen dan bagi penerima desa yang menerima DD diatas Rp 1,2 Miliar bisa mengalokasikan maksimal 35 persen.

“Khusus untuk Desa yang mempunyai jumlah keluarga miskin yang lebih besar dari anggaran yang dialokasikan, dapat menambah alokasi dengan persetujuan dari pemerintah Kabupaten Tanjabbar melalui camat setempat,” bebernya panjang lebar.