Lantas bagaimana yang penduduk miskinnya sesuai sasaran sedikit atau tidak ada sama sekali? Marhalim mengaku desa tetap wajib menganggarkan dan jika tidak digunakan untuk BLT nantinya bisa menjadi Silpa.
” Walaupun tak ada penduduk miskin di desa, misalnya, desa tetap wajib melakulan penganggaran sesuai mekanisme,” ungkapnya.
Oleh karena itu, Marhalim meminta desa dalam waktu seminggu ini desa segera melakukan pendataan dan verifikasi penduduk miskin dan segera melakukan perubahan APBDes sesuai arahan permendes nomor 6 tahun 2020 sebagai perubahan permendes nomor 11 tahun 2019 tentang perioritas dana desa tahun 2020.
” Segera lakukan perubahan APBDes sesuai aturan permendes nomor 6 yang intinya APBDes berfokus pada 3 titik yakni Penanganan Covid-19, PKTD dan BLT,” ujarnya
Mekanisme Penyaluran BLT
[irp posts=”2688″ name=”Mendes Intruksikan Kepala Desa Ubah APBDes untuk Penanganan Covid-19 dan PKT”]
Dia menjelaskan mekanisme pendataan penerima BLT, yakni pertama melakukan pendataan oleh Relawan Desa lawan covid-19.

Kedua, pendataan terfokus dari RT, RW, dan Desa. Ketiga, hasil pendataan sasaran keluarga miskin dilakukan musyawarah Desa Khusus atau musyawarah insidentil dilaksanakan dengan agenda tunggal, yaitu validasi dan finalisasi data.
Keempat, legalitas dokumen hasil pendataan ditandatangani oleh kepala desa, dan yang kelima, dokumen hasil pendataan diverifikasi desa oleh kepala desa dilaporkan kepada Bupati atau walikota melalui camat dan dapat dilaksanakan kegiatan BLT dana desa dalam waktu selambat-lambatnya lima hari kerja per tanggal diterima di kecamatan.








