Untuk penyalurannya dilaksanakan pemerintah desa dengan metode non tunai (cash less) setiap bulan. Kemudian untuk jangka waktu dan besaran pemberian BLT dana desa dilakukan selama 3 bulan terhitung sejak April 2020.

“Besaran BLT dana desa per bulan sebesar Rp 600 ribu per keluarga, jadi setiap keluarga mendapatkan Rp 1,8 juta per tiga bulan,” jelas dia.
Sementara itu, untuk monitoring dan evaluasi dilaksanakan oleh badan permusyawaratan desa, camat, dan inspektorat kabupaten/kota. Kendati begitu, penanggung jawab penyaluran BLT dana desa tetap kepala desa
Marhalim juga, mengingatkan hendaknya pendataan terhadap keluarga miskin penerima BLT dana desa benar-benar mempedomani petunjuk sesuai surat Mendes PDTT yang ada di tangan kepala desa masing-masing gampong.

“Keluarga miskin yang dimaksud adalah yang memenuhi minimal 9 dari 14 kriteria yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial RI. Ini sangat penting dipedomani, supaya tidak terjadi tumpang tindih atau terjadi komplain pada saat penyaluran bantuan,” jelasnya.
Supaya penyaluran BLT dana desa terlaksana dengan baik, kata Marhalim, ia meminta aparatur desa bekerja maksimal dengan mengedepankan musyawarah desa . Libatkan BPD (Badan Permusyawaratan Desa) sebagai petugas monitoring dan evaluasi.
[irp]
“Kami berharap adanya kerjasama, koordinasi dan komunikasi yang terbuka di antara semua aparatur dan tokoh-tokoh desa agar penyaluran BLT dana desa ini berjalan dengan baik,” ujarnya. (rie)
Mekanisme dan kriteria masyarakat miskin yang menerita BLT Dana Desa Download disini
[embeddoc url=”https://radardesa.co/wp-content/uploads/2020/04/Rev-1261-MENDESPDTT-PEMBERITAHUAN-PERUBAHAN-PERMENDESPDTT-NOMOR-11-TAHUN-2019-MENJADI-PERMENDESPDTT-NOMOR-6-TAHUN-2020.pdf” download=”all” viewer=”google”]








