Radar Desa
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
Radar Desa
No Result
View All Result
Home Berita

DPMD Pinta Kades Segera Lakukan Perubahan APBDes dan Wajib Anggarkan BLT Covid-19, Ini Mekanismenya

19 April 2020
in Berita, Kabar Desa
0
678
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Untuk penyalurannya dilaksanakan pemerintah desa dengan metode non tunai (cash less) setiap bulan. Kemudian untuk jangka waktu dan besaran pemberian BLT dana desa dilakukan selama 3 bulan terhitung sejak April 2020.

“Besaran BLT dana desa per bulan sebesar Rp 600 ribu per keluarga, jadi setiap keluarga mendapatkan Rp 1,8 juta per tiga bulan,” jelas dia.

Sementara itu, untuk monitoring dan evaluasi dilaksanakan oleh badan permusyawaratan desa, camat, dan inspektorat kabupaten/kota. Kendati begitu, penanggung jawab penyaluran BLT dana desa tetap kepala desa

BacaLainnya

Bawa Arakan Sahur ke Dunia Robotika, Finalis IRIFair 2026 Dapat Dukungan Pemkab Tanjab Barat

Kualitas Udara Tanjabbar Sangat Tidak Sehat, Sekolah Mulai Daring

Marhalim juga, mengingatkan hendaknya pendataan terhadap keluarga miskin penerima BLT dana desa benar-benar mempedomani petunjuk sesuai surat Mendes PDTT yang ada di tangan kepala desa masing-masing gampong.

“Keluarga miskin yang dimaksud adalah yang memenuhi minimal 9 dari 14 kriteria yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial RI. Ini sangat penting dipedomani, supaya tidak terjadi tumpang tindih atau terjadi komplain pada saat penyaluran bantuan,” jelasnya.

Supaya penyaluran BLT dana desa terlaksana dengan baik, kata Marhalim, ia meminta aparatur desa bekerja maksimal dengan mengedepankan musyawarah desa . Libatkan BPD (Badan Permusyawaratan Desa) sebagai petugas monitoring dan evaluasi.

[irp]

“Kami berharap adanya kerjasama, koordinasi dan komunikasi yang terbuka di antara semua aparatur dan tokoh-tokoh desa agar penyaluran BLT dana desa ini berjalan dengan baik,” ujarnya. (rie)

Mekanisme dan kriteria masyarakat miskin yang menerita BLT Dana Desa Download disini

[embeddoc url=”https://radardesa.co/wp-content/uploads/2020/04/Rev-1261-MENDESPDTT-PEMBERITAHUAN-PERUBAHAN-PERMENDESPDTT-NOMOR-11-TAHUN-2019-MENJADI-PERMENDESPDTT-NOMOR-6-TAHUN-2020.pdf” download=”all” viewer=”google”]

Page 3 of 3
Prev123

Related Posts

Bawa Arakan Sahur ke Dunia Robotika, Finalis IRIFair 2026 Dapat Dukungan Pemkab Tanjab Barat
Berita

Bawa Arakan Sahur ke Dunia Robotika, Finalis IRIFair 2026 Dapat Dukungan Pemkab Tanjab Barat

16 September 2026
2
Berita Daerah

15 September 2026
4
Kualitas Udara Tanjabbar Sangat Tidak Sehat, Sekolah Mulai Daring
Berita Daerah

Kualitas Udara Tanjabbar Sangat Tidak Sehat, Sekolah Mulai Daring

15 September 2026
19
Keringanan PKB 2026 Disosialisasikan, Pemkab Tanjab Barat Siap Dorong Partisipasi Wajib Pajak
Berita

Keringanan PKB 2026 Disosialisasikan, Pemkab Tanjab Barat Siap Dorong Partisipasi Wajib Pajak

14 September 2026
4
Safari Jumat di Dusun Mudo, Anwar Sadat Bawa Bantuan dan Janji Perhatian untuk Infrastruktur
Berita Daerah

Safari Jumat di Dusun Mudo, Anwar Sadat Bawa Bantuan dan Janji Perhatian untuk Infrastruktur

11 September 2026
5
Pisah Sambut Kapolres Tanjab Barat, Anwar Sadat Tekankan Pentingnya Sinergi Jaga Kamtibmas
Berita Daerah

Pisah Sambut Kapolres Tanjab Barat, Anwar Sadat Tekankan Pentingnya Sinergi Jaga Kamtibmas

11 September 2026
5
Next Post
Pasca Bentuk Tim Desa Tanggap Covid-19, Pemdes Renah Kemumu Lakukan Penyemprotan Disinfektan dan Bagikan Masker

Pasca Bentuk Tim Desa Tanggap Covid-19, Pemdes Renah Kemumu Lakukan Penyemprotan Disinfektan dan Bagikan Masker

Update Data Corona  Per 19 April 2020 Provinsi Jambi : PDP Mengalami Penambahan 9 orang, ODP 397, Positif 8

Update Data Corona Per 19 April 2020 Provinsi Jambi : PDP Mengalami Penambahan 9 orang, ODP 397, Positif 8

3 Warga Tanjabbar Ditemukan 1 PDP, 2 ODP, KNPI Pinta Pemkab Jangan Tutupi Data Virus Corona

Ternyata Pasien 06 Pernah Tinggal di Kualatungkal dan Keluarga Dekat dari Pasien OTG dari Tebing Tinggi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULER

  • Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    14420 shares
    Share 5768 Tweet 3605
  • Tahapan dan Tata Cara Penyusunan RPJM Desa

    11896 shares
    Share 4758 Tweet 2974
  • Kalender Kegiatan Pemerintahan Desa Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014

    8961 shares
    Share 3584 Tweet 2240
  • Bolehkah Membawa HP Berisi Aplikasi Al-Qur’an ke Toilet? Ini Penjelasan dan Dalilnya

    8937 shares
    Share 3575 Tweet 2234
  • Mau Jadi Pendamping Desa? Ini Tugas Terbaru Pendamping Desa sesuai Permendesa 18 tahun 2019

    7851 shares
    Share 3140 Tweet 1963
Radar Desa

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD

Portal Berita Desa I PT.Radar Delta Nusantara

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Jenjang Karir
  • Media Patner

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD