KUALATUNGKAL,radardesa,co – Pembayaran penghasilan tetap (siltap) kepala desa dan perangkat desa di Kabupaten Tanjung Jabung Barat hingga kini belum sepenuhnya dilakukan setiap bulan sebagaimana diamanatkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 28 Tahun 2022.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa wajib dibayarkan secara rutin setiap bulan. Namun, pelaksanaannya di Kabupaten Tanjung Jabung Barat masih mengikuti mekanisme pencairan Dana Desa (DD) yang dilakukan secara bertahap.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Muhammad Nasir,S.IP,MM, menjelaskan bahwa belum terlaksananya pembayaran gaji perangkat desa secara bulanan disebabkan mekanisme pencairan ADD yang saat ini masih menggunakan skema yang mengikuti pencairan Dana Desa.
“Pembayaran penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa masih mengikuti mekanisme pencairan DD. Saat ini proses pencairan ADD tahap II sedang berjalan,” ujar Muhammad Nasir.
Menurutnya, hingga saat ini sebanyak 111 desa telah mengajukan pencairan ADD tahap II. Berkas pengajuan tersebut telah disampaikan kepada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) untuk diproses lebih lanjut.
“Sebanyak 111 desa sudah mengajukan pencairan ADD tahap II dan saat ini telah diajukan ke BKAD untuk proses pencairan,” katanya.
Pembayaran penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa di Kabupaten Tanjung Jabung Barat mengacu pada Peraturan Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pengalokasian, Pembagian, dan Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2026.
Di sisi lain, anggaran ADD pada tahun 2026 mengalami penurunan yang cukup signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Jika pada tahun 2025 total ADD mencapai lebih dari Rp155,6 miliar, maka pada tahun 2026 hanya dialokasikan sebesar Rp72,9 miliar.
Penurunan anggaran tersebut menjadi perhatian sejumlah pemerintah desa karena berpotensi memengaruhi pelaksanaan program desa, termasuk pembayaran penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa.
Sejumlah perangkat desa berharap pemerintah daerah dapat mencari solusi agar pembayaran penghasilan tetap dapat dilakukan setiap bulan sesuai ketentuan yang berlaku. Selain memberikan kepastian penghasilan bagi aparatur desa, pembayaran rutin juga dinilai penting untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan desa dan pelayanan kepada masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat diharapkan dapat segera menyelesaikan proses pencairan ADD sehingga hak-hak kepala desa dan perangkat desa dapat diterima tepat waktu sesuai amanat peraturan yang berlaku.(dul)









