KUALATUNGKAL,RADARDESA.CO – Polemik yang terjadi di Desa Suak Samin, Kecamatan Pengabuan, yang berimbas pada pemecatan Kaur Keuangan sekaligus bendahara desa AR, ternyata hanya persoalan Surat Pertanggungjawaban (SPj) penggunaan dana desa tahap III tahun 2019 lalu. Dan tidak ditemukan penyelewengan dana desa.
Hal ini dikatakan Kepala Inspektorat Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Drs.Encep Jarkasih kepada radardesa.co Selasa (21/04).
Dikatakannya, pihaknya telah melakukan cek kelapangan terkait laporan tersebut dan menemukan jika pelaksanaan dana desa tahun 2019 seperti pembangunan lapangan voly dan lapangan tennis meja, honor RT ada semua.
[irp]
” Jadi persoalannya karena SPjnya saja, kalau fisik semua ada, ya cuma temuan administrasi saja,” ungkapnya.
Lanjutnya, ternyata pergantian kepala desa dari Pjs juga berita acaranya tidak lengkap semuanya, salah satunya buku rekening desa yang belum diserahkan bendahara.