“Berita acara serahterima dari Pjs saat itu Sekcam Pengabuan ke Kepala Desa terpilih ternyata tak lengkap,”ungkapnya.
Pasca itu, kata Encep, bendahara desa jarang masuk kantor. Mengapa baru saat ini terkuak, lanjut mantan Kepala BKD ini, karena kades saat akan mencairkan dana desa tidak bisa, sebab buku rekening masih dengan bendahara.
” Kades baru terasa saat pencairan ternyata spesimen harus ada tanda tangan kades dan bendahara dan ternyata buku rekening desa juga masih di bendahara, sehingga kades kesulitan mencairkan dana desa,” ungkapnya.
Setelah dimusyawarahkan dengan perangkat dan BPD, diambil kebijakan untuk memberhentikan bendahara desa.
” Nah disini timbul persoalan baru, ternyata untuk pencairan butuh bendahara, karena sudah diberhentikan maka harus rekrut ulang sesuai mekanisme aturan permendagri maupun perbup tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Dari sinilah mereka melaporkan hal ini ke inspektorat,”ungkapnya.
[irp posts=”3140″ name=”Pulang Kampung, 35 Mahasiswa Asal Desa Sungai Rambai Terjun Lawan Covid-19″]
Intinya kata Encep tidak ditemukan penyelewengan dana desa seperti yang diberitakan media, hanya persoalan administrasi.
” Hasil cek kami dilapangan proyek fisik kegiatan dana desa tahap III tahun 2019 tidak ditemukan penyelewengan sebesar Rp.400 juta,karena semuanya ada, cuma pajak karena belum diinput makanya belum ketahuan,” paparnya.
Sayangnya, Kepala Desa Suak Samin Bambang, terkesan tertutup dengan persoalan ini, bahkan saat di hubungi maupun di konfirmasi via Whatsapp hanya diread tanpa dibalas.(dul).








