Radar Desa
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
Radar Desa
No Result
View All Result
Home Berita

Umat Islam Tanjabbar Dihimbau Sholat Terawih,Buka Puasa dan Tadarus di Rumah, Ini Isi SE Bersama Bulan Ramadhan

22 April 2020
in Berita, Berita Daerah, Tanjab Barat
0
Umat Islam Tanjabbar Dihimbau Sholat Terawih,Buka Puasa dan Tadarus di Rumah, Ini Isi SE Bersama Bulan Ramadhan

FOTO : Surat Edaran bersama terkait panduan ibadah di Bulan Ramadhan

135
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KUALATUNGKAL, RADARDESA.CO–  menghindari penyebaran wabah Covid-19, selama bulan Ramadhan 1441 Hijriyah, umat Islam di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) diimbau untuk tidak mengerjakan shalat tarawih berjamaah di masjid/musolah, namun lebih baik di rumah bersama keluarga.

Surat edaran bersama Pemkab Tanjung Jabung Barat, nomor 400/438/kesra/2020, Kakan Kemenag yang bernomor B-1311/KK/05.03/BA.03.02/04/2020 dan MUI Tanjung Jabung Barat nomor A.14/MUI-TJB/IV/2020 ditandatangai pada 20 April 2020 oleh Bupati, KakanKemenag dan MUI Tanjung Jabung Barat tentang tentang panduan ibadah Ramadhan dan Iedul Fitri ditengah pandemi wabah covid-19.

Satu di antara beberapa poin yang tertuang dalam surat edaran itu adalah tak perlu menggelar salat tarawih berjamaah dan kegiatan lainnya bila virus corona belum mereda.

[irp posts=”2959″ name=”Cegah Penyebaran Corona,Kakanwil Kemenag Pinta Masyarakat Sholat Terawih dan Buka Puasa di Rumah”]

BacaLainnya

Pemimpin Hadir untuk Rakyat: Bupati Tanjab Barat Kunjungi Warga yang Terlupakan

Dukung UMKM Bangkit, Bupati Tanjab Barat Beri Bantuan Gerobak dan Modal untuk Warga Bram Itam

Dorong Digitalisasi dan SDM Unggul, Bupati Anwar Sadat Jajaki Kerja Sama dengan Universitas Dinamika Bangsa

Ketua Komisi Fatwa MUI, Zakaria Ansori,SHI, MH kepada radardesa.co mengatakan himbauan ini merupakan himbaun bersama yang ditandatangani Bupati Tanjung Jabung Barat, Kepala Kemenag dan MUI.

Dikatakan Zakaria, imbauan tentang shalat tarawih di rumah bersama keluarga, merupakan tindaklanjut dari Surat Edaran Kementrian Agama nomor 6 tahun 2020 tentang panduan ibadah ramadhan dan iedul fitri dotengah Covid-19 juga Fatwa MUI Pusat nomor 14 tahun 2020 tentang panduan ibadah dalam situasi terjadi covid-19.

Disinggung terkait imbauan agar tidak melaksanakan shalat tarawih di masjid/musola ini menimbulkan kekecewaan sebagian besar umat Islam khususnya di Tanjabbar? Wakil Ketua Pengadilan Agama Kualatungkal ini mengatakan tentu semua pihak harus dapat memahami dan memaklumi, karena saat ini dunia sedang dilanda wabah Covid-19.

“Meskipun awalnya di kalangan masyarakat, mempertanyakan dan bahkan mempersalahkan pemerintah, namun melalui penjelasan dan sosialisasi, akhirnya pengurus masjid/mushola dan jamaah memahami dan akan mematuhi surat edaran dimaksud,” ujarnya Rabu ( 22/04).

Dikatakannya, surat itu juga mengatur terkait Puasa Ramadan tetap wajib dilaksanakan, juga sholat terawih, tadarus, Buka Bersama serta sahur tetap dilaksanakan dirumah masing-masing.

” Untuk sholat Iedul Fitri menunggu perkembangan pandemi corona saat ini,” jelasnya.

Pada intinya, kata Zakaria, pihaknya tidak pernah menghalangi orang untuk berjamaah di masjid, namun demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19, maka umat dianjurkan jaga jarak (physical distancing). (dul).

[embeddoc url=”https://radardesa.co/wp-content/uploads/2020/04/SURAT-EDARAN-BERSAMA.pdf” download=”all” viewer=”google”]

Tags: Covid-19

Related Posts

Pemimpin Hadir untuk Rakyat: Bupati Tanjab Barat Kunjungi Warga yang Terlupakan
Berita

Pemimpin Hadir untuk Rakyat: Bupati Tanjab Barat Kunjungi Warga yang Terlupakan

22 Mei 2025
2
Dukung UMKM Bangkit, Bupati Tanjab Barat Beri Bantuan Gerobak dan Modal untuk Warga Bram Itam
Berita

Dukung UMKM Bangkit, Bupati Tanjab Barat Beri Bantuan Gerobak dan Modal untuk Warga Bram Itam

22 Mei 2025
3
Dorong Digitalisasi dan SDM Unggul, Bupati Anwar Sadat Jajaki Kerja Sama dengan Universitas Dinamika Bangsa
Berita

Dorong Digitalisasi dan SDM Unggul, Bupati Anwar Sadat Jajaki Kerja Sama dengan Universitas Dinamika Bangsa

22 Mei 2025
4
Bupati Tanjab Barat Salurkan Bantuan dan Semangat untuk Korban Longsor
Berita

Bupati Tanjab Barat Salurkan Bantuan dan Semangat untuk Korban Longsor

21 Mei 2025
3
Dorong SDM Unggul, Pemkab Tanjab Barat Jajaki Kerja Sama dengan Universitas Ibnu Sina
Berita

Dorong SDM Unggul, Pemkab Tanjab Barat Jajaki Kerja Sama dengan Universitas Ibnu Sina

21 Mei 2025
2
Wabup Tanjab Barat Gaungkan Kesejahteraan Petani Kelapa di Hadapan Menteri Bappenas
Berita

Wabup Tanjab Barat Gaungkan Kesejahteraan Petani Kelapa di Hadapan Menteri Bappenas

21 Mei 2025
3
Next Post
Camat Bramitam Lantik Pj Kades Bramitam Kanan Pengganti Saiful Rohman

Camat Bramitam Lantik Pj Kades Bramitam Kanan Pengganti Saiful Rohman

Antisipasi Covid-19, Desa Sungai Kayu Aro Lakukan Penyemprotan Disinfektan Rutin

Antisipasi Covid-19, Desa Sungai Kayu Aro Lakukan Penyemprotan Disinfektan Rutin

Kemenag Tanjabbar Putuskan Liburkan Madarasah Selama Sepekan

Terendah Rp.36 Ribu, Tertinggi Rp.60 ribu, Ini Besaran Zakat Fitrah di Tanjabbar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULER

  • Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    14287 shares
    Share 5715 Tweet 3572
  • Tahapan dan Tata Cara Penyusunan RPJM Desa

    11000 shares
    Share 4400 Tweet 2750
  • Bolehkah Membawa HP Berisi Aplikasi Al-Qur’an ke Toilet? Ini Penjelasan dan Dalilnya

    8868 shares
    Share 3547 Tweet 2217
  • Kalender Kegiatan Pemerintahan Desa Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014

    7930 shares
    Share 3172 Tweet 1983
  • Mau Jadi Pendamping Desa? Ini Tugas Terbaru Pendamping Desa sesuai Permendesa 18 tahun 2019

    7508 shares
    Share 3003 Tweet 1877
Radar Desa

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD

Portal Berita Desa I PT.Radar Delta Nusantara

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Jenjang Karir
  • Media Patner

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD