KUALATUNGKAL, RADARDESA.CO– menghindari penyebaran wabah Covid-19, selama bulan Ramadhan 1441 Hijriyah, umat Islam di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) diimbau untuk tidak mengerjakan shalat tarawih berjamaah di masjid/musolah, namun lebih baik di rumah bersama keluarga.
Surat edaran bersama Pemkab Tanjung Jabung Barat, nomor 400/438/kesra/2020, Kakan Kemenag yang bernomor B-1311/KK/05.03/BA.03.02/04/2020 dan MUI Tanjung Jabung Barat nomor A.14/MUI-TJB/IV/2020 ditandatangai pada 20 April 2020 oleh Bupati, KakanKemenag dan MUI Tanjung Jabung Barat tentang tentang panduan ibadah Ramadhan dan Iedul Fitri ditengah pandemi wabah covid-19.
Satu di antara beberapa poin yang tertuang dalam surat edaran itu adalah tak perlu menggelar salat tarawih berjamaah dan kegiatan lainnya bila virus corona belum mereda.
[irp posts=”2959″ name=”Cegah Penyebaran Corona,Kakanwil Kemenag Pinta Masyarakat Sholat Terawih dan Buka Puasa di Rumah”]
Ketua Komisi Fatwa MUI, Zakaria Ansori,SHI, MH kepada radardesa.co mengatakan himbauan ini merupakan himbaun bersama yang ditandatangani Bupati Tanjung Jabung Barat, Kepala Kemenag dan MUI.
Dikatakan Zakaria, imbauan tentang shalat tarawih di rumah bersama keluarga, merupakan tindaklanjut dari Surat Edaran Kementrian Agama nomor 6 tahun 2020 tentang panduan ibadah ramadhan dan iedul fitri dotengah Covid-19 juga Fatwa MUI Pusat nomor 14 tahun 2020 tentang panduan ibadah dalam situasi terjadi covid-19.
Disinggung terkait imbauan agar tidak melaksanakan shalat tarawih di masjid/musola ini menimbulkan kekecewaan sebagian besar umat Islam khususnya di Tanjabbar? Wakil Ketua Pengadilan Agama Kualatungkal ini mengatakan tentu semua pihak harus dapat memahami dan memaklumi, karena saat ini dunia sedang dilanda wabah Covid-19.
“Meskipun awalnya di kalangan masyarakat, mempertanyakan dan bahkan mempersalahkan pemerintah, namun melalui penjelasan dan sosialisasi, akhirnya pengurus masjid/mushola dan jamaah memahami dan akan mematuhi surat edaran dimaksud,” ujarnya Rabu ( 22/04).
Dikatakannya, surat itu juga mengatur terkait Puasa Ramadan tetap wajib dilaksanakan, juga sholat terawih, tadarus, Buka Bersama serta sahur tetap dilaksanakan dirumah masing-masing.
” Untuk sholat Iedul Fitri menunggu perkembangan pandemi corona saat ini,” jelasnya.
Pada intinya, kata Zakaria, pihaknya tidak pernah menghalangi orang untuk berjamaah di masjid, namun demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19, maka umat dianjurkan jaga jarak (physical distancing). (dul).
[embeddoc url=”https://radardesa.co/wp-content/uploads/2020/04/SURAT-EDARAN-BERSAMA.pdf” download=”all” viewer=”google”]