KUALATUNGKAL,RADARDESA.CO – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) menghimbau agar masyarakat tidak melaksanakan Salat Jumat untuk memutus mata rantai penularan virus corona ( Covid-19 ).
Imbauan ini sesuai dengan maklumat MUI Tanjabbar nomor : A.10/MUI-TJB/04/2020 untuk menyikapi perkembangan kasus Covid-19 di Tanjabbar yang diterbitkan hari ini, Rabu (01/04/2020).
Dalam Tausiyah tersebut disebutkan masjid yang dimaksudkan adalah masjid dengan potensi tingkat penularan yang susah diprediksi dan dikendalikan dengan mobilisasi orang yang sulit dibatasi.
Dalam Tausiyah tersebut dijelaskan kepada para jamaahnya untuk menggantikan salat Jumat dengan salat Dzuhur di rumahnya masing-masing pada Jumat 3 dan 10 April 2020.
Ketua Komisi Fatwa MUI Tanjung Jabung Barat, Zakaria Ansori kepada radardesa.co mengatakan jika himbauan tersebut berlaku untuk wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat tidak hanya Kota Kualatungkal saja.
” Ya Himbauan ini untuk masjid-masjid yang ada di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, ” ungkapnya.