Budi menjelaskan bahwa program BLT tersebut, dibiayai dengan APBN sebesar sekitar Rp 22 triliun. Anggaran program BLT diambil dari sebagian Dana Desa tahun 2020 yang totalnya Rp 72 triliun.
Masyarakat miskin di desa akan mendapatkan BLT sebesar Rp 600 ribu, tiap kepala keluarga per bulan, selama tiga bulan dari bulan April hingga Juni.Ada sekitar 12 juta keluarga yang akan menerima manfaat dari program ini.
Dia menegaskan, bahwa mekanisme pengawasan juga tengah disusun, untuk memastikan program BLT berjalan tepat sasaran dan efektif sesuai arahan Presiden Jokowi.
“Progam BLT Desa ini, harus tepat sasaran. Cash transfer ini berguna untuk menghidupkan daya beli masyarakat desa yang terpukul. Pendataan warga penerima program ini sedang dilakukan. Jangan sampai tumpang tindih dengan program PKH , Bantuan Pangan Tunai Non agar tetap sasaran. Warga desa yang berhak wajib menerimanya. Harus tepat sasaran , ” ujar Wamendes Budi Arie.
[irp posts=”3135″ name=”125 Desa di Merangin Selesaikan Pendataan Penerima BLT Dana Desa”]
Sementara, Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri juga mengingatkan agar para pelaku kepentingan tidak memanfaatkan situasi bencana seperti pada penyebaran virus Corona. Apalagi ada aturan yang jelas serta ancaman hukuman yang tinggi bagi para pelaku korupsi bencana termasuk pada wabah penyakit menular seperti Covid-19.
“KPK mengingatkan kepada segenap pihak agar tidak memanfaatkan kesempatan dalam situasi bencana non alam saat ini terkait mewabahnya virus corona. Pasal 2 ayat (2) UU Pemberantasan Tipikor mengatur ancaman hukuman dan pemberatan pidana bagi pelaku yang melakukan tindak pidana korupsi terhadap dana-dana yang diperuntukan antara lain untuk penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional dan lain sebagainya,” terangnya. (*)
Sumber : newsdetik.com










Laporkan k mana