” Jadi sebelum kita tetapkan penerima BLT, kita lakukan pendataan dan kita lakuka Musyawarah Desa Khusus verifikasi,Validasi dan finalisasi penetapan penerima BLT Dana Desa,” ungkapnya kepada radardesa.co.
Dikatakannya, berdasarkan hasil Musyawarah Desa Khusus menghasilkan kesepatan bahwa sesuai edaran Menteri Desa dan Daerah Tertinggal, masyarakat yang terdampak COVID-19 akan mendapatkan BLT DDS dengan beberapa kriteria atau persyaratan yakni bahwa penerima BLT DDS adalah masyarakat yang tidak mendapatkan bantuan sosial yang di keluarkan oleh Dinas Sosial dengan merujuk pada Basis Data Terpadu.
“Penyaluran BLT DDS kepada masyarakat yang terdampak COVID-19 sesuai keputusan Musyawarah Desa Khusus dan hasil verifikasi data dari Dinas Sosial penerima BLT berjumlah 107 KK,”ucap M.Ali Kades Mudung Darat.
Dikatakannya, untuk BLT DDS ini pihak Pemdes Mudung Darat telah menganggarkan Rp.192.600.000 untuk 107 KK selama 3 bulan dengan perbulannya Rp.600 ribu.
” Sesuai aturan dianggarkan 25 persen, karena pagu DD kita dibawah 800 juta, maka untuk Desa Mudung Darat dianggarkan Rp.194.141.000 yang terserap atau dibagikan ke 107 kk selama 3 bulan yaitu Rp.192.600.000,” ungkapnya.
Ia berharap para keluarga yang menerima dapat memanfaatkan BLT DDS ini sebaik-baiknya dan membelanjakan sesuai kebutuhan yaitu berupa bahan pokok sehari-hari.(one).