” Jadi umpama di Desa Mekar menerima pagu dana desa total Rp.1 milyar, desa tersebut menganggarkan dana BLT sebesar Rp.300 juta atau 30 persen dari jumlah pagu dana desa, ternyata dalam hasil musdes khusus validasi dan finalisasi penerima BLT terdapat ebanyak 200 KK sebagai penerima BLT, padahal seharusnya dengan Rp.300 juta hanya dianggarkan 166 KK penerima BLT, maka kekurangannya desa bisa menambah anggaran BLT dari dana desanya dengan memohon persetujuan bupati,” ungkapnya.
Edi juga menjelaskan jika anggaran BLT tersebut berlebih maka anggaran BLT tersebut dapat kembali digunakan dengan melakukan pergeseran belanja pada perubahan APBD Desa Bulan Oktober nanti.
” Jika anggaran BLT ini berlebih misalnya desa menganggarkan Rp.300 juta, tetapi penerima BLT hanya sebanyak 66 KK, maka selebihnya sebanyak Rp.180 juta dapat digeser kembali untuk anggaran kegiatan pada perubahan APBDes tahun berjalan Oktober mendatang. Jadi tidak harus nunggu tahun berikutnya,” tuturnya.
Hal tersebut, kata Edi dengan asumsi bahwa pandemi corona sudah berakhir ditahun 2020.
Siapa Penerima BLT?
Edi menjelaskan penerima BLT-Dana Desa adalah keluarga miskin non-PKH atau bantuan pangan nontunai (BPNT) yang kehilangan mata pencaharian, belum terdata (exclusion error),dan mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun atau kronis.
[irp]
“Contohnya, ada karyawan atau buruh akibat pandemi corona kehilangan pekerjaan, maka dia bisa mendapatkan penerima BLT. Namun jika yang kena PHK adalah suaminya sementara istrinya PNS, maka dia tidak bisa menerima BLT, sebab yang dihitung adalah KK bukan per orangan,” jelasnya.
Lanjutnya, siapa saja yang dilarang menerima BLT? yaitu, kepala desa, perangkat desa, PNS, TNI,Polri dan pendamping desa.
” Kades, Perangkat Desa dan Pendamping Desa tidak boleh menerima BLT DD ini,” ungkapnya. (dul).







