Radar Desa
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
Radar Desa
No Result
View All Result
Home Berita

Penerima BLT di Jambi 190 Ribu KK, Kades,Perades dan Pendamping Desa Dilarang Terima, Ini Mekanismenya

4 Mei 2020
in Berita, Ekonomi Desa
0
385
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

” Jadi umpama di Desa Mekar menerima pagu dana desa total Rp.1 milyar, desa tersebut menganggarkan dana BLT sebesar Rp.300 juta atau 30 persen dari jumlah pagu dana desa, ternyata dalam hasil musdes khusus validasi dan finalisasi penerima BLT terdapat ebanyak 200 KK sebagai penerima BLT, padahal seharusnya dengan Rp.300 juta hanya dianggarkan 166 KK penerima BLT, maka kekurangannya desa bisa menambah anggaran BLT dari dana desanya dengan memohon persetujuan bupati,” ungkapnya.

Edi juga menjelaskan jika anggaran BLT tersebut berlebih maka anggaran BLT tersebut dapat kembali digunakan dengan melakukan pergeseran belanja pada perubahan APBD Desa Bulan Oktober nanti.

” Jika anggaran BLT ini berlebih misalnya desa menganggarkan Rp.300 juta, tetapi penerima BLT hanya sebanyak 66 KK, maka selebihnya sebanyak Rp.180 juta dapat digeser kembali untuk anggaran kegiatan pada perubahan APBDes tahun berjalan Oktober mendatang. Jadi tidak harus nunggu tahun berikutnya,” tuturnya.

Hal tersebut, kata Edi dengan asumsi bahwa pandemi corona sudah berakhir ditahun 2020.

BacaLainnya

ISPU Kuala Tungkal Tembus 463, Kategori Sangat Berbahaya !! SMSI dan Dinkes Bagikan Masker di Pelabuhan

Kabut Asap, 2.024 Warga Tanjabbar Tercatat Terserang ISPA Periode Agustus–Oktober 2026

Perumda Tirta Raja Lakukan Peremajaan Pompa Booster Holindo untuk Tingkatkan Layanan

Siapa Penerima BLT?

Edi menjelaskan penerima BLT-Dana Desa adalah keluarga miskin non-PKH atau bantuan pangan nontunai (BPNT) yang kehilangan mata pencaharian, belum terdata (exclusion error),dan mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun atau kronis.

[irp]

“Contohnya, ada karyawan atau buruh akibat pandemi corona kehilangan pekerjaan, maka dia bisa mendapatkan penerima BLT. Namun jika yang kena PHK adalah suaminya sementara istrinya PNS, maka dia tidak bisa menerima BLT, sebab yang dihitung adalah KK bukan per orangan,” jelasnya.

Lanjutnya, siapa saja yang dilarang menerima BLT? yaitu, kepala desa, perangkat desa, PNS, TNI,Polri dan pendamping desa.

” Kades, Perangkat Desa dan Pendamping Desa tidak boleh menerima BLT DD ini,” ungkapnya. (dul).

Page 2 of 2
Prev12
Tags: BLT Dana Desa

Related Posts

ISPU Kuala Tungkal Tembus 463, Kategori Sangat Berbahaya !! SMSI dan Dinkes Bagikan Masker di Pelabuhan
Berita Daerah

ISPU Kuala Tungkal Tembus 463, Kategori Sangat Berbahaya !! SMSI dan Dinkes Bagikan Masker di Pelabuhan

12 Oktober 2026
27
Kabut Asap, 2.024 Warga Tanjabbar Tercatat Terserang ISPA Periode Agustus–Oktober 2026
Berita Daerah

Kabut Asap, 2.024 Warga Tanjabbar Tercatat Terserang ISPA Periode Agustus–Oktober 2026

10 Oktober 2026
35
Perumda Tirta Raja Lakukan Peremajaan Pompa Booster Holindo untuk Tingkatkan Layanan
Berita

Perumda Tirta Raja Lakukan Peremajaan Pompa Booster Holindo untuk Tingkatkan Layanan

19 September 2026
22
Bawa Arakan Sahur ke Dunia Robotika, Finalis IRIFair 2026 Dapat Dukungan Pemkab Tanjab Barat
Berita

Bawa Arakan Sahur ke Dunia Robotika, Finalis IRIFair 2026 Dapat Dukungan Pemkab Tanjab Barat

16 September 2026
33
Berita Daerah

15 September 2026
26
Kualitas Udara Tanjabbar Sangat Tidak Sehat, Sekolah Mulai Daring
Berita Daerah

Kualitas Udara Tanjabbar Sangat Tidak Sehat, Sekolah Mulai Daring

15 September 2026
64
Next Post
Ratusan Rumah Warga  6 Desa di Tebo Terendam

Ratusan Rumah Warga 6 Desa di Tebo Terendam

Update Data Corona Per 4 Mei Provinsi Jambi : PDP Meningkat, ODP Turun, Total Positif 37

Update Data Corona Per 4 Mei Provinsi Jambi : PDP Meningkat, ODP Turun, Total Positif 37

Sejumlah Kades Bakal Bagikan BLT Minggu Kedua Mei, Sekda : Jangan Terlalu Terburu-buru

Sejumlah Kades Bakal Bagikan BLT Minggu Kedua Mei, Sekda : Jangan Terlalu Terburu-buru

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULER

  • Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    14467 shares
    Share 5787 Tweet 3617
  • Tahapan dan Tata Cara Penyusunan RPJM Desa

    11966 shares
    Share 4786 Tweet 2992
  • Kalender Kegiatan Pemerintahan Desa Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014

    9046 shares
    Share 3618 Tweet 2262
  • Bolehkah Membawa HP Berisi Aplikasi Al-Qur’an ke Toilet? Ini Penjelasan dan Dalilnya

    8955 shares
    Share 3582 Tweet 2239
  • Mau Jadi Pendamping Desa? Ini Tugas Terbaru Pendamping Desa sesuai Permendesa 18 tahun 2019

    7868 shares
    Share 3147 Tweet 1967
Radar Desa

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD

Portal Berita Desa I PT.Radar Delta Nusantara

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Jenjang Karir
  • Media Patner

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD