Radar Desa
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
Radar Desa
No Result
View All Result
Home Berita

PETI Harus Segera Dilegalkan

11 Mei 2020
in Berita, Editorial
0
PETI Harus Segera Dilegalkan

FOTO: Ronal Febrian

178
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh : Ronal Febrian *

Kondisi ekonomi masyarakat pada saat ini, merupakan mendekati titik yang terendah dengan kondisi harga karet yang murah, harga sawit yang standar ditambah lemahnya perputaran ekonomi dimasyarakat, dengan kondisi yang ada saat ini, rakyat mau tak mau harus mencari pendapatan baru untuk membangun ekonomi yang baru.

Menjelang lebaran Iedul Fitri yang sudah didepan mata, pemerintah harus memberi solusi,bagaimana terhadap PETI saat ini, sejak saya mulai kuliah sampai sekarang PETI merupakan program pemerintah, hanya untuk pemberantasan tidak memberikan solusi.

Sekarang harus dipikirkan bagaimana PETI tersebut dilegalkan….?

BacaLainnya

Perumda Tirta Raja Lakukan Peremajaan Pompa Booster Holindo untuk Tingkatkan Layanan

Bawa Arakan Sahur ke Dunia Robotika, Finalis IRIFair 2026 Dapat Dukungan Pemkab Tanjab Barat

6 tahun lalu, kami mendirikan organisasi Asosiasi Pertambangan Rakyat (ASPERA) yang sudah didaftarkan di aktanotaris. Tujuan asosiasi ini, adalah mendorong agar pertambangan yang mula ilegal menjadi legal sesuai UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba, karena apabila izin pertambangan rakyat jalan, maka yang sejahtera adalah rakyat disekitar lahan.

Pergerakan Peti ini sejak tahun 1980 – an sampai sekarang, nyatanya berapa banyak bupati berganti, DPRD berganti, Kapolres,Kapolda berganti, tetap juga lokasi atau lahan mengalami kehancuram dan tidak ada pendapatan bagi negara serta lokasi yang hancur tidak ada yang bertanggung jawab.

Ketika UU nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba disyahkan, disini ada peluang bagaimana rakyat bisa menambang dengan diberikan izin pertambangan rakyat (IPR), jika ini dilakukan rakyat nyaman mencari makan atau pekerjaan, negara mendapatkan pajak dan daerah mendapat PAD, lingkungan ada yang bertanggung jawab atas izin diberikan negara, ini tugas bersama untuk mendorong bersama agar IPR ini diterbitkan.

Kami memperhatikan pemerintah tidak tanggap dalam hal ini, padalah titik koordinat WPR sudah selesai, ketika WPR sudah selesai tentu IPR bisa diterbitkan, jika Izin Pertambangan Rakyat (IPR ) dikeluarkan, tentu sangat besar berdampak kepada ekonomi rakyat kecil, jangan hanya perusahaan besar saja diberikan izin mempunyai ribuan hektar untuk dikelola alam baik batu bara maupun perkebunan, rakyat juga punya hak untuk mendapatkan izin.

Misal jika atas nama perorangan bisa memiliki izin lahan 1 hektar, jika koperasi 5 hektar, jika izin Pertambangan Rakyat (IPR ) ini ada dan diberikan tentu untuk pengelolaan ikuti aturan yang ada tidak bisa menggunakan alat berat hanya boleh menggunakan mesin 25 HP untuk 1 IPR dan akan bertambahnya pendapatan bagi negara

Saya rasa rakyat siap untuk berkontribusi untuk negara, saya dan teman teman akan menggerakkan lagi melalui asosiasi pertambangan Rakyat (ASPERA) agar rakyat diberikan izin untuk menambang dan berkontribusi untuk negara.

*Mantan Ketua Umum PC PMII Bungo
Mantan Ketua PC Gerakan Pemuda Ansor Bungo
Wakil Bendahara PW ISNU Provinsi Jambi
Bendahara PCNU Bungo
Ketua Asosiasi Pertambangan Rakyat Bungo.

Tags: Berita Daerah

Related Posts

Perumda Tirta Raja Lakukan Peremajaan Pompa Booster Holindo untuk Tingkatkan Layanan
Berita

Perumda Tirta Raja Lakukan Peremajaan Pompa Booster Holindo untuk Tingkatkan Layanan

19 September 2026
9
Bawa Arakan Sahur ke Dunia Robotika, Finalis IRIFair 2026 Dapat Dukungan Pemkab Tanjab Barat
Berita

Bawa Arakan Sahur ke Dunia Robotika, Finalis IRIFair 2026 Dapat Dukungan Pemkab Tanjab Barat

16 September 2026
15
Berita Daerah

15 September 2026
14
Kualitas Udara Tanjabbar Sangat Tidak Sehat, Sekolah Mulai Daring
Berita Daerah

Kualitas Udara Tanjabbar Sangat Tidak Sehat, Sekolah Mulai Daring

15 September 2026
35
Keringanan PKB 2026 Disosialisasikan, Pemkab Tanjab Barat Siap Dorong Partisipasi Wajib Pajak
Berita

Keringanan PKB 2026 Disosialisasikan, Pemkab Tanjab Barat Siap Dorong Partisipasi Wajib Pajak

14 September 2026
15
Safari Jumat di Dusun Mudo, Anwar Sadat Bawa Bantuan dan Janji Perhatian untuk Infrastruktur
Berita Daerah

Safari Jumat di Dusun Mudo, Anwar Sadat Bawa Bantuan dan Janji Perhatian untuk Infrastruktur

11 September 2026
20
Next Post
Ini Penyebab Pemadaman Listrik di Tanjabbar

Ini Penyebab Pemadaman Listrik di Tanjabbar

Asyik, THR ASN Cair Pekan Ini

Asyik, THR ASN Cair Pekan Ini

Maksud Hadits ‘Tidur Orang Berpuasa adalah Ibadah’

Maksud Hadits ‘Tidur Orang Berpuasa adalah Ibadah’

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULER

  • Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    14435 shares
    Share 5774 Tweet 3609
  • Tahapan dan Tata Cara Penyusunan RPJM Desa

    11915 shares
    Share 4766 Tweet 2979
  • Kalender Kegiatan Pemerintahan Desa Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014

    8991 shares
    Share 3596 Tweet 2248
  • Bolehkah Membawa HP Berisi Aplikasi Al-Qur’an ke Toilet? Ini Penjelasan dan Dalilnya

    8942 shares
    Share 3577 Tweet 2236
  • Mau Jadi Pendamping Desa? Ini Tugas Terbaru Pendamping Desa sesuai Permendesa 18 tahun 2019

    7855 shares
    Share 3142 Tweet 1964
Radar Desa

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD

Portal Berita Desa I PT.Radar Delta Nusantara

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Jenjang Karir
  • Media Patner

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD