Oleh : Ronal Febrian *
Kondisi ekonomi masyarakat pada saat ini, merupakan mendekati titik yang terendah dengan kondisi harga karet yang murah, harga sawit yang standar ditambah lemahnya perputaran ekonomi dimasyarakat, dengan kondisi yang ada saat ini, rakyat mau tak mau harus mencari pendapatan baru untuk membangun ekonomi yang baru.
Menjelang lebaran Iedul Fitri yang sudah didepan mata, pemerintah harus memberi solusi,bagaimana terhadap PETI saat ini, sejak saya mulai kuliah sampai sekarang PETI merupakan program pemerintah, hanya untuk pemberantasan tidak memberikan solusi.
Sekarang harus dipikirkan bagaimana PETI tersebut dilegalkan….?
6 tahun lalu, kami mendirikan organisasi Asosiasi Pertambangan Rakyat (ASPERA) yang sudah didaftarkan di aktanotaris. Tujuan asosiasi ini, adalah mendorong agar pertambangan yang mula ilegal menjadi legal sesuai UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba, karena apabila izin pertambangan rakyat jalan, maka yang sejahtera adalah rakyat disekitar lahan.
Pergerakan Peti ini sejak tahun 1980 – an sampai sekarang, nyatanya berapa banyak bupati berganti, DPRD berganti, Kapolres,Kapolda berganti, tetap juga lokasi atau lahan mengalami kehancuram dan tidak ada pendapatan bagi negara serta lokasi yang hancur tidak ada yang bertanggung jawab.
Ketika UU nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba disyahkan, disini ada peluang bagaimana rakyat bisa menambang dengan diberikan izin pertambangan rakyat (IPR), jika ini dilakukan rakyat nyaman mencari makan atau pekerjaan, negara mendapatkan pajak dan daerah mendapat PAD, lingkungan ada yang bertanggung jawab atas izin diberikan negara, ini tugas bersama untuk mendorong bersama agar IPR ini diterbitkan.
Kami memperhatikan pemerintah tidak tanggap dalam hal ini, padalah titik koordinat WPR sudah selesai, ketika WPR sudah selesai tentu IPR bisa diterbitkan, jika Izin Pertambangan Rakyat (IPR ) dikeluarkan, tentu sangat besar berdampak kepada ekonomi rakyat kecil, jangan hanya perusahaan besar saja diberikan izin mempunyai ribuan hektar untuk dikelola alam baik batu bara maupun perkebunan, rakyat juga punya hak untuk mendapatkan izin.
Misal jika atas nama perorangan bisa memiliki izin lahan 1 hektar, jika koperasi 5 hektar, jika izin Pertambangan Rakyat (IPR ) ini ada dan diberikan tentu untuk pengelolaan ikuti aturan yang ada tidak bisa menggunakan alat berat hanya boleh menggunakan mesin 25 HP untuk 1 IPR dan akan bertambahnya pendapatan bagi negara
Saya rasa rakyat siap untuk berkontribusi untuk negara, saya dan teman teman akan menggerakkan lagi melalui asosiasi pertambangan Rakyat (ASPERA) agar rakyat diberikan izin untuk menambang dan berkontribusi untuk negara.
*Mantan Ketua Umum PC PMII Bungo
Mantan Ketua PC Gerakan Pemuda Ansor Bungo
Wakil Bendahara PW ISNU Provinsi Jambi
Bendahara PCNU Bungo
Ketua Asosiasi Pertambangan Rakyat Bungo.