KUALA TUNGKAL,RADARDESA.CO – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tanjung Jabung Barat kembali mengeluarkan surat mengenai Kegiatan Belajar dari Rumah (BDR) dan Kegiatan Akhir Semester 2 tahun 2020.
Surat bernomor 420/46/Dikbud 3.2/2020 tanggal 17 Juni 2020 ditandatangani oleh Kepala Dinas Martunis M. Yusuf, M.Pd ditujukan kepada Kepala Sekolah SD dan SMP Negeri dan Swasta se Tanjab Barat.
Surat tersebut berdasarkan Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 420/34/Dikbud 3.2/2020 tanggal 29 Mei 2020 tentang Perpanjangan Kegiatan Belajar dari Rumah dan Pedoman Penyelenggaraan Belajar dari Rumah dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease atau Covid -19 berakhir pada tanggal 17 Juni 2020.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Martunis Yusuf melalui Kabid Dikdas Triyono mengatakan jika saat ini jadwal sesuai kalender pendidikan memasuki masa ujian semester hingga 26 Juni mendatang.
” Saat ini sesuai kalender pendidikan jadwalnya ujian semester hongga 26 Juni mendatang,” ungkapnya kepada radardesa.co Rabu (17/06).
Namun demikian, pihak dikbuda Tanjabbar meminta Sekolah agar menggelar ujian semester dua ini secara jarak jauh dan tidak diperkenankan melaksanakan ujian di sekolah.
” Ujian secara daring atau jarak jauh, tidak boleh dilaksanakan di sekolah. Bagi sekolah yang sudah atau tidak menggelar ujian agar tetap melakukan pembelajaran dirumah,” tuturnya.
Dikatakannya, dalam surat edaran tersebut masa libur semester selama dua minggu yakni 29 Juni hingga 11 Juli.
” Pasca liburan semester, kita lihat kondisi apakah diperpanjang atau dudah bisa tatap muka, tunggu perkembangan Covid-19,” pungkasnya.
Sebagai diketahui dalam surat edaran tersebut ada 2 poin yakni:
Mempedomani kalender pendidikan tahun pelajaran 2019/2020 bahwa sisa kegiatan di akhir tahun pelajaran 2019/2020 sebagai berikut :
- Tanggal 11 Juni s.d 26 Juni 2020 Ulangan Semester 2 dan pengolahan nilai. (Kegiatan ulangan semester 2 dilaksanakan secara jarak jauh. (bagi sekolah yang menyelenggarakan ulangan tidak di perkenankan melaksanakan ulangan di sekolah dan bagi yang tidak menyelenggarakan ulangan, pembelajaran tetap dilakukan di rumah)
- Tanggal 27 Juni 2020 pembagian raport semester 2 atau kenaikan kelas.
- Tanggal 29 Juni s.d 11 Juli 2020 adalah masa libur semester 2.
- Sekolah agar tetap menjaga kebersihan lingkungan atau perkarangan ruangan dan peralatan sekolah serta melengkapi sarana sanitasi dan kebersihan seperti sarana cuci tangan dengan air mengalir menggunakan sabun yang memadai, serta cairan pembersih tangan disinfektan, alat pengukur suhu tubuh toilet bersih.(dul)









