KUALATUNGKAL,RADARDESA.CO – Hati – hati, nantinya masyarakat Tanjung Jabung Barat yang keluar rumah atau bepergian tanpa menggunakan masker akan didenda Rp.50 ribu. Namun demikian sanksi tersebut masih diajukan ke DPRD Berupa Rancangaan Peraturan Daerah.
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Tanjab Barat, Agus Sanusi, Selasa (16/6/20). Agus menyebutkan bahwa wacana itu tengah diajukan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).
“Lagi diajukan ranperda terkait sanksi tersebut, masyarakat yang tidak menggunakan masker saat keluar rumah ataupun bepergian akan dikenakan denda Rp. 50 ribu,” ujarnya
Sementara itu, kata Agus saat ini untuk penerapan sanksi Rp. 50 ribu tersebut memang belum berlaku, karena memang payung hukumnya belum ada dan masih di ajukan dalam Ranperda.
“Belum ada (payung hukumnya), saat ini masih tahap sosialisasi penegakan disiplin,”ungkapnya.
Ranperda ini diajukan, kata Agus agar masyarakat Kualatungkal dan Kabupaten Tanjung Jabung Barat agar lebih disiplin menggunakan masker dan mematuhi protokol kesehatan.
“Kita sangat berharap masyarakat bisa lebih disiplin dalam mematuhi protokol kesehatan di New Normal ini,” pungkasnya (dul)









