KUALATUNGKAL,RADARDESA.CO – Pembagian Bantuan Langsung Tunai (BLT) dana desa di beberapa desa menjadi protes warga yang tidak tahu mekanisme penyaluran dan verifikasi pendataan penerima manfaat. Sehingga, rentan diprovokasi pihak pihak yang bertanggung jawab.
Kontan saja hal ini menimbulkan kegaduhan di masyarakat, yang memprotes kepala desa dan menuduh kades tak adil dalam pendataan penerima BLT. Padahal didalam Permendes nomor 6 tahun 2020 perubahan Permendes nomor 11 tahun 2019 tentang prioritas dana desa tahun 2020 telah dijelaskan mulai dari mekanisme pendataan hingga kriteria penerima BLT.
Begitu halnya yang terjadi di Desa Rantau Benar Kecamatan Renah Mendaluh, Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Warga memprotes penyaluran BLT di desa tersebut melalui pemberitaan disalah satu media online.
Kepala Desa Rantau Benar Muliyadi mengatakan dalam pendataan BLT dana desa pihaknya telah melaksanakan sesuai aturan yang melibatkan tim Covid-19, Pendamping Desa, Babinkamtibmas dan Babinsa, juga sesuai mekanisme pendataan yang ditetapkan kementrian desa.
” Jadi bukan gampang kami dalam pendataan, karena mengikuti prosedur sesuai aturan yang ditetapkan kementrian desa,” ungkapnya.
Dikatakannya, adanya salah seorang warga yang tak masuk dalam pendataan bernama Sobirin, karena yang bersangkutan tidak memenuhi kriteria penerima BLT maka tidak dapat menjadi penerima BLT.
” Dalam pendataan kami kan melalui mekanisme yang dilalui ada tim khusus yang mendata, sedangkan Pak Sobirin adalah Mertua dari Ketua RT setempat, jika yang bersangkutan memenuhi kriteria pasti namanya dimasukkan untuk di musyawarah lagi, tapi nyatanya kan tidak masuk,” ungkapnya.
Lanjutnya, setelah melalui pendataan tim dan RT, pihaknya melanjutkan dengan musyawarah desa khusus verifikasi, Validasi dan finalisasi penerima BLT Dana Desa, dalam musdesus tersebut dibahas bersama-sama dengan BPD, RT, Kadus, pendamping desa, perangkat desa, tokoh adat dan tokoh masyarakat.