” Para penerima BLT, melalui proses panjang dalam pendataan dan terakhir pada Musdessus verifikasi, Validasi dan finalisasi penetapan penerima BLT yang dihadiri BPD, Perangkat Desa, Pendamping Desa, tokoh masyarakat dan kita tetapkan 61 penerima, namun belakangan karena da double penerima dengan BST, tahap II hanya kita salurkan sebanyak 51 penerima sedangkan nama Pak Sobirin warga kita itu tidak dimasukkan sebagai penerima karena alasan tersebut,” terangnya.
Dijelaskannya, terkait rumahnya yang memang tak layak huni, kata kades bahwa yang bersangkutan mempunyai rumah tidak hanya yang ditempati saat ini.
” Pak Sobirin rumahnya kan tidak hanya satu, kan istrinya juga tak hanya satu,” tuturnya.
Sementara itu, Koordinator Pendamping Desa Kecamatan Renah Mendaluh M.Soleh saat dikonfirmasi mengatakan jika dalam pendataan penerima BLT dana desa sudah ada prosedur dan aturan yang mengatur, sehingga pemerintah desa hanya mengikuti aturan tersebut.
“Aturan dan mekanisme dalam pendataan penerima BLT dana desa sudah ditetapkan pemerintah pusat, sehingga kita dalam pendataan mengikuti aturan dan kriteria yang telah ditetapkan tersebut. Jadi kalau Desa Teluk Kulbi telah mengikuti mekanisme yang berlaku,” ungkapnya.
Iwan menjelaskan untuk dasar mekanisme penyaluran BLT dana desa sesuai Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 6 Tahun 2020, psrubahan peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.
“Sasaran penerima BLT paling utama tentu saja keluarga miskin non Program Keluarga Harapan (PKH) atau masyarakat yang menerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan bantuan lain,” ungkapnya.
Dalam pendataan juga, lanjut Soleh sudah diatur sedemikian rupa, yakni Mekanisme pendataan BLT Dana Desa yang pertama akan dilakukan oleh Relawan Desa Lawan Covid-19. Setelah data terkumpul, selanjutnya pendataan akan fokus pada lingkup RT, RW, dan Desa.
Kemudian, hasil pendataan sasaran keluarga miskin akan dilakukan musyawarah Desa Khusus, atau musyawarah insidentil. Dalam musyawarah ini akan membahas agenda tunggal, yaitu validasi dan finalisasi data.
“Setelah dilakukan validasi dan finalisasi, mekanisme pendataan BLT Dana Desa selanjutnya akan dilakukan penandatanganan dokumen hasil pendataan oleh Kepala Desa,”ujarnya.
Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa di Desa Rantau Benar secara door to door
Lanjutnya, hasil verifikasi dokumen tersebut, selanjutnya akan dilaporkan kepada tingkat yang lebih tinggi yaitu Bupati melalui Camat.
” Baru BLT sudah dapat disalurkan kepada penerima manfaat, dan semua mekanisme tersebut telah dilalui pihak Pemerintah Desa Rantau Benar lantas apa lagi yang diperdebatkan,” jelas Soleh.
Soleh juga meminta jika ada masyarakat yang belum paham terkait mekanisme pendataan dan penyaluran BLT Dana Desa agar dapat menanyakan langsung ke desa atau Pendamping Desa.
” Jika masih belum faham terkait mekanisme penyaluran BLT dana desa silahkan tanyakan langsung ke desa atau ke Pendamping Desa, jangan sampai ada masyarakat terprovokasi dengan pihak-pihak yang tak bertanggung jawab, sehingga menimbulkan kegaduhan di desa,” harapnya.(red/adv).









