KUALATUNGKAL, RADARDESA.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten berencana menambah tempat pemungutan suara (TPS) untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di Kabupaten Tanjabbar yang akan digelar pada 9 Desember 2020.
Komisioner KPU Kabupaten Tanjabbar Ahmad Hadziq,SHI mengatakan bahwa, penambahan TPS sebanyak 25 tempat tersebut untuk sebagai langkah antisipasi penyebaran COVID-19.
“Masih estimasi, semula ada 645 ditambah menjadi 25 TPS. Finalnya menunggu pemutakhiran dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU),” kata Hadziq saat ditemui di Kantor KPU Tanjabbar Kamis (11/6).
Pada pelaksanaan Pilkada serentak di Indonesia, akan digelar dengan menerapkan protokol kesehatan untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19. Keputusan itu berdasarkan hasil rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR RI, dengan pemerintah dan penyelenggara Pemilu.
Pada tahun-tahun sebelumnya, pada tiap TPS bisa menampung hingga 800 orang pemilih. Namun, jumlah tersebut dinilai tidak aman karena berpotensi menimbulkan kerumunan di tengah pandemik COVID-19. Tahun ini, tiap TPS maksimal menampung 500 pemilih.
“Ada penambahan anggaran karena konsekuensi dari penerapan protokol kesehatan. Kemudian, Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS), juga akan bertambah,” tuturnya.
Namun, dengan adanya penambahan TPS tersebut, lanjut Hadziq, juga akan berdampak terhadap penambahan tenaga KPPS. Terkait kebutuhan anggaran untuk penambahan TPS tersebut, diperkirakan masih mencukupi dari jumlah Rp.20 milyar hasil NPHD dengan Pemkab Tanjabbar.
Hadziq mengatakan dengan efisiensi anggaran, penambahan 25 TPS, anggarannya bisa dari efisiensi anggaran perjalanan dinas anggota KPU. Sehingga untuk penambahan TPS tidak perlu menambah anggaran yang signifikan.
” Kalau masalah anggaran penambahan 25 TPS, cukup dari efisiensi anggaran dari biaya perjalanan dinas anggota, saat ini kan semua cukup dengan daring, sehingga bisa menghemat anggaran dan dapat untuk anggaran penambahan TPS,” ungkapnya.
Sebagai catatan, pelaksanaan Pilkada serentak yang akan digelar di 270 wilayah yang ada di Indonesia, semula akan dilakukan pada 23 September 2020. Namun, dikarenakan adanya pandemik COVID-19, pelaksanaan ditunda hingga 9 Desember 2020. (dul).