KUALATUNGKAL,RADARDESA.CO – Persoalan Aset di lingkup Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, nampak tak bakal selesai. Pasca digugatnya lokasi kantor Camat Betara dan Puskesmas Betara oleh ahli waris. Saat timbul kembali, persoalan aset Kantor Camat Bram Itam dengan persoalan yang sama.
Aset tanah kantor Camat Bram Itam di gugat oleh ahli waris pemilik tanah. Pasalnya, tanah yanv berdiri bangunan kantor Camat Bram Itam diketahui bestatus sengketa.
Kabid Pengelolaan Barang Milik Daerah Badan Keuangan dan Aset Daerah Tanjabbarat,Maulana saat dikonfirmasi membenarkan kisruh sengketa tanah yang saat ini berdiri kantor Camat Bram Itam tersebut.
Maulana menjelaskan jika tanah yang dibeli Pemkab Tanjabbar pada tahun 2003 tersebut dari Manan warga setempat ternyata merupakan tanah sengketa.
“Bisa dibilang pemkab tidak tau ternyata tanah itu sengketa,” katanya saat dikonfirmasi Rabu (10/6).
Maulana mengagakan jika sebelum pemkab membeli tanah tersebut, dikabarkan tanah ini pernah dilakukan sidang ke MA.
“Kemarin pihak-pihak yang menang sudah mengirimkan surat kepada pemkab, sekarang persoalan ini sudah berada di bagian hukum. Kita bagian aset hanya melangkapi suratnya cuman,” katanya.
Disinggung mengenai surat tersebut, ia mengakui jika surat tersebut putusan pengadilan tahun 1999 terkait penguasaan tanah Kantor Camat Bram Itam, sebagian adalah hak penggugat.
“Pemkab beli tanah tersebut di Tahun 2003 dari Pak Manan, pak Manan menjual sama pemkab zaman itu. Baru sekarang pemkab mengetahuinya bahwa tanah tersebut sengketa, di 2020 inilah baru ketahuanya,” ujarnya.
Sayangnya, Kabag Hukum Angsori SH belum dapat dikonfirmasi mengenai hal ini.(dul).