JAKARTA,RADARDESA.CO – Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Budi Arie Setiadi mengungkapkan, pihaknya tak bisa memproses laporan terkait Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa yang tak tersalurkan.
“Penegakan hukum itu bukan tugasnya Kementerian Desa PDTT, melainkan kepolisian, kejaksaan, dan KPK,” ujar Budi Arie dalam sesi teleconference, Rabu (10/6/2020).
Dia pun mengimbau kepada para pendamping desa, BMD, para penggiat desa, dan masyarakat desa untuk memproses semua dugaan penyalahgunaan BLT Dana Desa ke aparat hukum dengan membawa bukti-bukti yang ada.
“Jadi makanya kita teriak di Jakarta agar semua teman-teman di seluruh Indonesia memproses itu dilengkapi dengan data-datanya untuk dibawa ke kepolisian, kejaksaan, dan lembaga-lembaga hukum,” imbuhnya.
Menurut dia, Kemendes PDTT sejak awal peluncuran BLT Dana Desa telah menyerukan kepada seluruh penggerak desa agar terbuka dan transparan kepada penduduknya terkait penyaluran bantuan tersebut.
“Makanya sejak awal dana desa diluncurkan, saya sampaikan kepada penggerak desa untuk terbuka dan transparan. Ditempel di balai desa, sehingga semua penduduk desa bisa mengkoreksinya kalau ada kesalahan,” ujar dia.
Selain itu, Budi Arie pun meminta kepada beberapa pihak untuk tidak memanfaatkan BLT Dana Desa untuk kepentingan pribadi jelang bergulirnya proses pemilihan kepala daerah (pilkada).
“Saya juga menghimbau kepada semua pemerintah daerah agar buang dulu, hentikan dulu semua politisasi dan pengkotak-pengkotakan. Kita harus membantu seluruh warga masyarkat tanpa terkecuali,” tukasnya.
Sumber: Liputan6.com